Poso (Antaranews Sulteng) - Polres Poso meringkus dua orang spesialis pencuri baterai yang digunakan pada tiang-tiang tinggi (tower) base tranciever station (BTS) PT.Telkomsel.
Kedua pelaku yang saat ini telah mendekam di sel tahanan Polres Poso itu merupakan warga Poso dengan insial HB alias W, HSM alias I sedangkan seorang rekan mereka L masih buron.
Mereka ditangkap pada 17 April 2018 sekitar pukul 05.00 Wita di Kecamatan Lage dan akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun, kata Kabag Ops Polres Poso AKP Anton Muhammad yang didampingi Kasat Reskrim AKP David Sianipar di Poso, Rabu.
Menurut Anton, kasus itu terungkap atas laporan Muhamad Budiarso mengenai hilangnya baterai tower Telkomsel di Desa Korobono, Kecamatan Pamona Tenggara pada 17 April 2018.
Dalam penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit mobil merek Toyota Avansa yang digunakan dalam menjalankan aksinya, satu buah kunci pas berwarna silver dengan ukuran 14 untuk digunakan membongkar baterai telkomsel, dan empat buah baterai tower Telkomsel.
Sementara itu, Kasat Reskrim David Sianipar mengatakan dari hasil penyelidikan, perbuatan ketiga pelaku telah berlangsung beberapa kali di lokasi yang berbeda -beda di antaranya Kabupaten Morowali dan Poso.
Salah satu pelaku berinisial HB merupakan mantan karyawan Telkomsel yang bertindak sebagai instruktur.
Menurut tersangka, baterai tower Telkomsel itu bisa laku dijual dengan harga Rp15 jutaan per biji.
"Mereka ini mencuri dengan motif ekonomi," tutur David.
Untuk lokasi penjualannya, pihak Reskrim belum dapat mengungkapkan karena masih dalam pengembangan kasus.
Dalam kesempatan itu, Polres Poso juga merilis penanganan kasus curanmor yang terjadi di Kota Poso dan Napu dengan pelaku sebanyak empat orang yang dihadirkan bersama dua pelaku pencurian baterai tower Telkomsel.
Kedua pelaku yang saat ini telah mendekam di sel tahanan Polres Poso itu merupakan warga Poso dengan insial HB alias W, HSM alias I sedangkan seorang rekan mereka L masih buron.
Mereka ditangkap pada 17 April 2018 sekitar pukul 05.00 Wita di Kecamatan Lage dan akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun, kata Kabag Ops Polres Poso AKP Anton Muhammad yang didampingi Kasat Reskrim AKP David Sianipar di Poso, Rabu.
Menurut Anton, kasus itu terungkap atas laporan Muhamad Budiarso mengenai hilangnya baterai tower Telkomsel di Desa Korobono, Kecamatan Pamona Tenggara pada 17 April 2018.
Dalam penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit mobil merek Toyota Avansa yang digunakan dalam menjalankan aksinya, satu buah kunci pas berwarna silver dengan ukuran 14 untuk digunakan membongkar baterai telkomsel, dan empat buah baterai tower Telkomsel.
Sementara itu, Kasat Reskrim David Sianipar mengatakan dari hasil penyelidikan, perbuatan ketiga pelaku telah berlangsung beberapa kali di lokasi yang berbeda -beda di antaranya Kabupaten Morowali dan Poso.
Salah satu pelaku berinisial HB merupakan mantan karyawan Telkomsel yang bertindak sebagai instruktur.
Menurut tersangka, baterai tower Telkomsel itu bisa laku dijual dengan harga Rp15 jutaan per biji.
"Mereka ini mencuri dengan motif ekonomi," tutur David.
Untuk lokasi penjualannya, pihak Reskrim belum dapat mengungkapkan karena masih dalam pengembangan kasus.
Dalam kesempatan itu, Polres Poso juga merilis penanganan kasus curanmor yang terjadi di Kota Poso dan Napu dengan pelaku sebanyak empat orang yang dihadirkan bersama dua pelaku pencurian baterai tower Telkomsel.