Wabub Parimo serahkan remisi, lima napi langsung bebas
Sabtu, 18 Agustus 2018 14:55 WIB
Wakil Bupati Parigi Moutong Badrun Nggai menyerahkan SK Menkumham soal remisi kepada narapidana di Rutan Parigi pada upacara peringatan HUT ke-73 Kemerdekaan RI di Parigi, Jumat (17/8) (Antaranews Sulteng/Ridwan)
Pargi (Antaranews Sulteng) - Sebanyak lima dari 104 narapidana yang mendapat remisi di Rumah Tahanan cabang Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, langsung bebas setelah menerima surat keputusan pengurangan hukuman yang diserahkan Wakil Bupati Badrun Nggai pada peringatan HUT ke-73 Kemerdekaan RI di Parigi, Jumat.
"Pengusulan remisi sebanyak 105 orang dan yang sudah disetujui Direktorat jendral sebanyak 104 orang, satu narapidana masih dalam prose, yang bersangkutan kasus narkoba," ungkap Kepala Rumah Tahanan Cabang Parigi Sopiana di Parigi, Jumat.
Pemberian remisi atau pengurangan massa tahanan terhadap warga binaan rumah tahanan itu berbeda-beda tergantung waktu pidana yang sudah dijalani.
Semua narapidana yang bebas, kata Sopiana, mendapatkan bantuan uang transport dari Gubernur Sulteng untuk biaya kembali ke rumah (daerah) masing-masing.
Pemberian remisi narapidana dan anak pidana merupakan perwujudan dan pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sitem pemasyarakatan.
Remisi diberikan narapidana dan anak pidana bagi mereka yang bekelakukan baik dan telah memenuhi syarat lainnya sesua penilaian.
Ia menguraikan penghuni Rutan Cabang Parigi sebanyak 197 orang, jumlah itu sesuai dengan daya tampung di lembaga pemasyarakatan tersebut.
"Sekitar 25 orang narapidana belum kami usulkan untuk mendapatkan remisi karena ada beberapa syarat yang belum terpenuhi," ujarnya.
Ia menjelaskan, di rumah tahanan parigi pihaknya sudah menyediakan sarana pendukung untuk mengisi keseharian warga binaanya mualai dari sarana olahraga hingga perpustakaan. Bahkan, pihanya juga melibatkan tokoh-tokoh agama bekerjasama dengan pemerintah untuk memberikan penguatan mental keagamaan agar supaya ketika merkea bebas dari lembaga pemasyarakatan bisa menjadi orang yang berguna di masyarakat.
"Narapidana tidak sekedar hanya menjalani hukuman semata, tetapi didalamnya ada bentuk pembinaan sebangamana arah dan tujuan lembaga pemasyarakatan," tuturnya.
Dimomen itu, pihak rumah tahanan memusnahkan sejumlah telepon seluler hasil sitaan dari narapidana.
"Ini bentuk komitmen kami meberantas peredaran telepon seluler, pungutan liar dan narkoba diingkungan lembaga pemasyarakatan, ucapnya.
"Pengusulan remisi sebanyak 105 orang dan yang sudah disetujui Direktorat jendral sebanyak 104 orang, satu narapidana masih dalam prose, yang bersangkutan kasus narkoba," ungkap Kepala Rumah Tahanan Cabang Parigi Sopiana di Parigi, Jumat.
Pemberian remisi atau pengurangan massa tahanan terhadap warga binaan rumah tahanan itu berbeda-beda tergantung waktu pidana yang sudah dijalani.
Semua narapidana yang bebas, kata Sopiana, mendapatkan bantuan uang transport dari Gubernur Sulteng untuk biaya kembali ke rumah (daerah) masing-masing.
Pemberian remisi narapidana dan anak pidana merupakan perwujudan dan pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sitem pemasyarakatan.
Remisi diberikan narapidana dan anak pidana bagi mereka yang bekelakukan baik dan telah memenuhi syarat lainnya sesua penilaian.
Ia menguraikan penghuni Rutan Cabang Parigi sebanyak 197 orang, jumlah itu sesuai dengan daya tampung di lembaga pemasyarakatan tersebut.
"Sekitar 25 orang narapidana belum kami usulkan untuk mendapatkan remisi karena ada beberapa syarat yang belum terpenuhi," ujarnya.
Ia menjelaskan, di rumah tahanan parigi pihaknya sudah menyediakan sarana pendukung untuk mengisi keseharian warga binaanya mualai dari sarana olahraga hingga perpustakaan. Bahkan, pihanya juga melibatkan tokoh-tokoh agama bekerjasama dengan pemerintah untuk memberikan penguatan mental keagamaan agar supaya ketika merkea bebas dari lembaga pemasyarakatan bisa menjadi orang yang berguna di masyarakat.
"Narapidana tidak sekedar hanya menjalani hukuman semata, tetapi didalamnya ada bentuk pembinaan sebangamana arah dan tujuan lembaga pemasyarakatan," tuturnya.
Dimomen itu, pihak rumah tahanan memusnahkan sejumlah telepon seluler hasil sitaan dari narapidana.
"Ini bentuk komitmen kami meberantas peredaran telepon seluler, pungutan liar dan narkoba diingkungan lembaga pemasyarakatan, ucapnya.
Pewarta : Moh. Ridwan
Editor : Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Parigi Moutong proyeksikan anggaran belanja APBD Perubahan Rp1,73 triliun
17 September 2026 5:48 WIB
Parigi Moutong dan Badan Pertanahan Nasional percepat integrasi Nomor Objek Pajak-NIB
16 September 2026 14:50 WIB
Parigi Moutong siapkan bangunan sementara Kantor Badan Narkotika Nasional
15 September 2026 15:31 WIB
BPBD: 221,43 Ha lahan terdampak karhutla di Parigi Moutong sepanjang 2026
10 September 2026 22:15 WIB
Terpopuler - Parigi Moutong
Lihat Juga
Parigi Moutong proyeksikan anggaran belanja APBD Perubahan Rp1,73 triliun
17 September 2026 5:48 WIB
Parigi Moutong dan Badan Pertanahan Nasional percepat integrasi Nomor Objek Pajak-NIB
16 September 2026 14:50 WIB
Parigi Moutong siapkan bangunan sementara Kantor Badan Narkotika Nasional
15 September 2026 15:31 WIB
Parigi Moutong laporkan debit air Bendungan Sausu berkurang di musim kemarau
09 September 2026 20:43 WIB
Tim gabungan berhasil padamkan kebakaran hutan dan lahan di Parigi Moutong
09 September 2026 19:14 WIB