Poso, (Antaranews Sulteng) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso, Sulawesi Tengah memecat dua orang pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat kasus korupsi dana APBD di daerah tersebut.
Mereka saat ini sedang menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Palu, masing-masing WA (40) mantan Kepala Bidang di Dinas Kehutanan Poso dan RS (35) mantan kepala seksi Dinas Kumperindag Poso.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Poso, Yan Edward Guluda di Poso, Senin, mengatakan pemecatan itu berdasarkan surat edaran Kemendagri tentang pemecatan aparatur sipil negara (ASN) tahun 2018.
Keduanya terpaksa harus diberhentikan secara tidak hormat, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik aparatur sipil Negara (ASN), khususnya tindak pidana korupsi.
“Keduanya sudah ada putusan pengadilan, serta keluarnya penegasan surat edaran oleh Kemendagri di tahun 2018 ini,” jelas Yan.
Ditanyakan berapa banyak oknum PNS lingkup Pemkab Poso yang telah diberhentikan, terkait kasus korupsi , Yan tidak bersedia memberikan data lengkap, dengan alasan masih ada satu oknum lagi yang kini dalam proses terkait kasus yang sama dan sudah diberhentikan sementara.
BKPSDM Poso memastikan gaji pokok dan seluruh tunjangan dua pejabat yang dipecat itu, telah dihentikan. Sementara satu orang yang masih menjalani proses persidangan di PN Poso, gajinya tinggal diterima 50 persen.
Yan berharap, sanksi tegas berupa pemecatan akan memberika efek jera terhadap para ASN, untuk tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum, baik korupsi atau tidak pidana lainnya.
“Jika surat edaran itu tidak dilaksanakan, maka pemerintah daerah akan terkena sanksi,” kata Yan.
Mereka saat ini sedang menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Palu, masing-masing WA (40) mantan Kepala Bidang di Dinas Kehutanan Poso dan RS (35) mantan kepala seksi Dinas Kumperindag Poso.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Poso, Yan Edward Guluda di Poso, Senin, mengatakan pemecatan itu berdasarkan surat edaran Kemendagri tentang pemecatan aparatur sipil negara (ASN) tahun 2018.
Keduanya terpaksa harus diberhentikan secara tidak hormat, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik aparatur sipil Negara (ASN), khususnya tindak pidana korupsi.
“Keduanya sudah ada putusan pengadilan, serta keluarnya penegasan surat edaran oleh Kemendagri di tahun 2018 ini,” jelas Yan.
Ditanyakan berapa banyak oknum PNS lingkup Pemkab Poso yang telah diberhentikan, terkait kasus korupsi , Yan tidak bersedia memberikan data lengkap, dengan alasan masih ada satu oknum lagi yang kini dalam proses terkait kasus yang sama dan sudah diberhentikan sementara.
BKPSDM Poso memastikan gaji pokok dan seluruh tunjangan dua pejabat yang dipecat itu, telah dihentikan. Sementara satu orang yang masih menjalani proses persidangan di PN Poso, gajinya tinggal diterima 50 persen.
Yan berharap, sanksi tegas berupa pemecatan akan memberika efek jera terhadap para ASN, untuk tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum, baik korupsi atau tidak pidana lainnya.
“Jika surat edaran itu tidak dilaksanakan, maka pemerintah daerah akan terkena sanksi,” kata Yan.