Jakarta, (Antaranews Sulteng) - Pemerintah menyerap dana Rp10,12 triliun dari lelang lima seri Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara dengan total penawaran yang masuk sebesar Rp21,6 triliun.
Keterangan pers Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan yang diterima di Jakarta, Kamis, menyebutkan jumlah dana diserap memenuhi target indikatif sebesar Rp8 triliun.
Jumlah yang dimenangkan untuk seri SPNS01082019 mencapai Rp1,3 triliun dengan imbal hasil rata-rata tertimbang 6,43990 persen dan imbalan secara diskonto.
Penawaran masuk untuk seri SBSN yang jatuh tempo pada 1 Agustus 2019 sebesar Rp7,6 triliun dengan imbal hasil terendah yang masuk 6,40625 persen dan tertinggi 6,65625 persen.
Jumlah dimenangkan untuk seri PBS014 sebesar Rp5,8 triliun dengan imbal hasil rata-rata tertimbang 7,70418 persen dan tingkat imbalan 6,5 persen.
Penawaran masuk untuk seri SBSN yang jatuh tempo pada 15 Mei 2021 ini mencapai Rp6,19 triliun dengan imbal hasil terendah masuk 7,59375 persen dan tertinggi 7,90625 persen.
Untuk seri PBS019, jumlah dimenangkan mencapai Rp0,25 triliun dengan imbal hasil rata-rata tertimbang 7,84821 persen dan tingkat imbalan 8,25 persen.
Penawaran masuk untuk seri SBSN yang jatuh tempo pada 15 September 2023 ini mencapai Rp3,35 triliun, dengan imbal hasil terendah masuk 7,8125 persen dan tertinggi 8,28125 persen.
Untuk seri PBS022, jumlah dimenangkan mencapai Rp1,71 triliun dengan imbal hasil rata-rata tertimbang 8,45557 persen dan tingkat imbalan 8,625 persen.
Penawaran masuk untuk seri SBSN yang jatuh tempo pada 15 April 2034 ini mencapai Rp2,01 triliun dengan imbal hasil terendah masuk 8,34375 persen dan tertinggi 8,84375 persen.
Untuk seri PBS015, jumlah dimenangkan mencapai Rp1,26 triliun dengan imbal hasil rata-rata tertimbang 9,21740 persen dan tingkat imbalan 8,00 persen.
Penawaran masuk untuk seri SBSN yang jatuh tempo pada 15 Juli 2047 ini mencapai Rp2,37 triliun dengan imbal hasil terendah masuk 9,125 persen dan tertinggi 9,5625 persen.
Lelang sukuk serap Rp10,12 triliun
Arsip Foto, Semua pihak, investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian dalam lelang sukuk negara melalui peserta lelang yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan. (ANTARA/Rosa Panggabean)