Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tersangka EY (25 tahun) pada Selasa 7 Mei 2019 karena diduga telah menghina Presiden Joko Widodo serta menyebarkan sejumlah berita bohong melalui akun di media sosial (medsos) Facebook bernama Egiet Yusatanagi.

"Penindakan dilakukan setelah kami mendapatkan informasi beredarnya konten penghinaan terhadap presiden dan berita-berita bohong seperti berita yang menuduh bahwa Presiden Jokowi PKI dan berita bohong tentang matinya saksi Prabowo-Sandi karena dibacok di PPK Amalatu. Konten-konten tersebut, tersangka unggah sendiri pada halaman akun media sosial Facebook dan Instagram miliknya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi, Jakarta, Rabu malam.

Dedi menyebut anak dari pemilik travel umroh dan money changer ini, diamankan di rumah orang tuanya di Tangerang Selatan.

Dari tangan pelaku, penyidik menyita barang bukti satu unit tab Samsung, satu unit handphone Redmi, satu unit handphone Asus, satu unit handphone merek Samsung warna putih, tangkapan layar dua buah akun Facebook dan tangkapan layar satu akun Instagram.

Dari hasil interogasi sementara, EY mendapatkan konten-konten tersebut dari portal berita maupun kiriman percakapan aplikasi WhatsApp yang kemudian diposting ulang oleh EY di akun media sosialnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenai Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 207 KUHP. 



 

Pewarta : Anita Permata Dewi
Uploader : Sukardi
Copyright © ANTARA 2024