Jakarta (ANTARA) - Kapal Pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali berhasil menangkap sebanyak dua kapal ikan asing berbendera Filipina di Laut Sulawesi, pada Kamis (23/5).
"Kedua kapal ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Negara Republik Indonesia (NRI) 716 Laut Sulawesi oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 015 yang dinakhodai oleh Aldi Firmansyah," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Agus Suherman dalam siaran pers di Jakarta, Jumat.
Ia memaparkan penangkapan dilakukan sekitar pukul 08.00 WITA atas kapal FB Golden Boy dengan empat awak kapal berkewarganegaraan Filipina, serta FB Girlan yang juga diawaki warga negara Filipina.
Kedua kapal ditangkap saat sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa izin di perairan Indonesia menggunakan alat tangkap handline.
Selain itu, ujar dia, di kedua kapal ikan asing tersebut juga ditemukan sekitar 125 kilogram tuna yang merupakan salah satu jenis ikan dengan nilai jual tinggi.
"Pelanggaran yang dilakukan oleh dua kapal tersebut adalah menangkap ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dokumen perizinan," kata Agus Suherman.
Kegiatan tersebut diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak hingga Rp20 miliar.
"Selanjutnya kapal dan seluruh awak kapal dibawa ke Stasiun PSDKP Tahuna Sulawesi Utara dan akan dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan," tambah Agus.
Penangkapan tersebut menambah jumlah kapal ikan asing yang berhasil ditangkap KKP sejak Januari hingga 21 Mei 2019. Sejak Januari hingga saat ini, KKP berhasil menangkap 32 kapal ikan asing yang terdiri dari 15 kapal Vietnam, 14 kapal Malaysia, dan tiga kapal Filipina.
Selain menangkap dua kapal Filipina, KP Hiu 015 dalam operasi pengawasan di perairan perbatasan Indonesia-Filipina juga berhasil menertibkan empat alat bantu penangkapan ikan rumpon ilegal.
Rumpon-rumpon tersebut ditemukan dipasang di perairan Indonesia Laut Sulawesi tanpa izin dan berdasarkan identitas yang ada diduga kuat milik nelayan Filipina. Rumpon-rumpon tersebut kemudian juga diamankan ke Stasiun PSDKP Tahuna.
"Kedua kapal ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Negara Republik Indonesia (NRI) 716 Laut Sulawesi oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 015 yang dinakhodai oleh Aldi Firmansyah," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Agus Suherman dalam siaran pers di Jakarta, Jumat.
Ia memaparkan penangkapan dilakukan sekitar pukul 08.00 WITA atas kapal FB Golden Boy dengan empat awak kapal berkewarganegaraan Filipina, serta FB Girlan yang juga diawaki warga negara Filipina.
Kedua kapal ditangkap saat sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa izin di perairan Indonesia menggunakan alat tangkap handline.
Selain itu, ujar dia, di kedua kapal ikan asing tersebut juga ditemukan sekitar 125 kilogram tuna yang merupakan salah satu jenis ikan dengan nilai jual tinggi.
"Pelanggaran yang dilakukan oleh dua kapal tersebut adalah menangkap ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dokumen perizinan," kata Agus Suherman.
Kegiatan tersebut diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak hingga Rp20 miliar.
"Selanjutnya kapal dan seluruh awak kapal dibawa ke Stasiun PSDKP Tahuna Sulawesi Utara dan akan dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan," tambah Agus.
Penangkapan tersebut menambah jumlah kapal ikan asing yang berhasil ditangkap KKP sejak Januari hingga 21 Mei 2019. Sejak Januari hingga saat ini, KKP berhasil menangkap 32 kapal ikan asing yang terdiri dari 15 kapal Vietnam, 14 kapal Malaysia, dan tiga kapal Filipina.
Selain menangkap dua kapal Filipina, KP Hiu 015 dalam operasi pengawasan di perairan perbatasan Indonesia-Filipina juga berhasil menertibkan empat alat bantu penangkapan ikan rumpon ilegal.
Rumpon-rumpon tersebut ditemukan dipasang di perairan Indonesia Laut Sulawesi tanpa izin dan berdasarkan identitas yang ada diduga kuat milik nelayan Filipina. Rumpon-rumpon tersebut kemudian juga diamankan ke Stasiun PSDKP Tahuna.