Palu (antarasulteng.com) - Wakil Ketua Dewan Pers Bekti Nugroho mengatakan kemerdekaan pers adalah barang mewah sehingga harus dijaga dengan membuat karya jurnalistik yang bertanggung jawab.

"Kemerdekaan pers masih `kinyis-kinyis` (baru) karena merupakan turunan dari kebebasan berdemokrasi yang juga masih baru," kata Bekti saat sosialisasi MoU dan pedoman penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan di Palu, Kamis.

Menurutnya, tolak ukur majunya sebuah negara demokrasi adalah adanya kebebasan pers.

Dia mengatakan tanggung jawab jurnalis dalam kebebasan pers adalah membuat karya jurnalistik dengan dipagari rambu-rambu, yakni kode etik.

"Jadi wartawan tidak boleh menulis seenaknya," kata Bekti.

Olehnya, dia mengimbau kepada masyarakat untuk turut mengawasi dunia jurnalistik beserta wartawan.

"Jika ada pemberitaan yang tidak sesuai fakta, adukan. Jangan menunda-nunda," kata mantan wartawan majalah Editor ini.

Pengaduan itu ditujukan kepada perusahaan media atau ke Dewan Pers.

Namun demikian, katanya, cara pengaduan itu harus dilakukan tanpa kekerasan atau melakukan perbuatan anarkis.

Sepanjang 2011, Dewan Pers mencatat sebanyak 511 pengaduan dari masyarakat baik itu pengaduan langsung, tembusan dan sekedar permintaan pendapat.

Menurut Bekti, kondisi tersebut menunjukkan kesadaran masyarakat semakin tinggi terhadap isi pemberitaan.

Sosialisasi yang dilakukan Dewan Pers itu juga dihadiri mantan Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Imam Wahyudi, Analis Utama Divisi Hukum Mabes Polri Kombes Pol Rifai Sinambela, dan Pejabat Puspenkum Kejaksaan Agung Suhenri. 

Pewarta :
Editor : Riski Maruto
Copyright © ANTARA 2024