Jakarta (ANTARA) - Tiga terdakwa kasus 'bau ikan asin' didakwa oleh Jaksa penuntut umum (JPU) tiga dakwaan alternatif terkait pelanggaran undang-undang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE) serta pidana umum pencemaran nama baik.
Dakwaan ini dibacakan Jaksa penuntut umum dalam sidang perdana kasus 'bau ikan asin' melibatkan aktor Galih Ginanjar, dan dua youtuber yakni Pablo Benua, Rey Utami, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
JPU Donny M Sany yang membacakan dakwaan mengatakan dakwaan pertama yakni tindak pidana ITE tapi ada konten kesusilaan, dakwa kedua atau dialternatifkan yakni ITE tapi mengandung konten penghinaan.
"Jadi dibedakan dakwaan pertama konten kita kesusilaan kita ataukan oleh dakwaan kedua kita, konten kita adalah penghinaan," kata Donny saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Donny menjelaskan, masing-masing dakwaan yang diberikan kepada ketiga terdakwa ada kerugian primernya, tapi apakah kerugian itu terbukti nanti akan diuji dipersidangan, apakah saksi korban (Fairuz A Rafiq) ada mengalami kerugian dalam perkara itu.
"Nanti pembuktian yang akan berbicara. Dakwan pertama kita itu primer," kata Donny.
Selanjutnya, Donny menjelaskan isi dakwaan alternatif kedua yakni terkait dengan konten pencemaran dalam ITE di youtube, juga dimasukkan sama-sama dakwaan primer yang juga menimbulkan kerugian.
Kerugian yang ditimbulkan akan diujikan dalam persidangan nantinya apakah saksi Fairuz mengalami kerugian atas pencemaran tersebut, nanti saksi yang bisa menerangkan dipersidangan.
"Dakwaan kita lapis apabila tidak menimbulkan kerugian, sama-sama UU ITE menimbulkan konten pencemaran. Dakwaan ketiga kita dakwakan pencemaran nama baik, KUHP tindak pidana biasa. Jadi dakwaan pertama dan kedua kaitannya ITE, dakwaan ketiga pencemaran nama baik," kata Donny.
Adapun pasal yang didakwakan yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 45 ayat 1 KUHP.
Atau Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Atau Pasal 310 ayat 2 KUHP ju Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ketiganya terancam hukuma maksimal kurungan 12 tahun pidana.
Kasus pencemaran nama baik dengan vlog "ikan asin" ini telah bergulir sejak Juli 2019, bermula saat Fairuz A Rafiq melaporkan pasangan Rey Utami- Pablo Benua sekaligus mantan suaminya, Galih Ginanjar, ke polisi.
Hal tersebut terjadi setelah Galih mengumpamakan Fairuz dengan "ikan asin" dalam sebuah video YouTube yang diunggah dalam akun YouTube Rey Utami dan Pablo Benua.
Galih dinilai menghina Fairuz dalam video tersebut. Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin.
Dakwaan ini dibacakan Jaksa penuntut umum dalam sidang perdana kasus 'bau ikan asin' melibatkan aktor Galih Ginanjar, dan dua youtuber yakni Pablo Benua, Rey Utami, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
JPU Donny M Sany yang membacakan dakwaan mengatakan dakwaan pertama yakni tindak pidana ITE tapi ada konten kesusilaan, dakwa kedua atau dialternatifkan yakni ITE tapi mengandung konten penghinaan.
"Jadi dibedakan dakwaan pertama konten kita kesusilaan kita ataukan oleh dakwaan kedua kita, konten kita adalah penghinaan," kata Donny saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Donny menjelaskan, masing-masing dakwaan yang diberikan kepada ketiga terdakwa ada kerugian primernya, tapi apakah kerugian itu terbukti nanti akan diuji dipersidangan, apakah saksi korban (Fairuz A Rafiq) ada mengalami kerugian dalam perkara itu.
"Nanti pembuktian yang akan berbicara. Dakwan pertama kita itu primer," kata Donny.
Selanjutnya, Donny menjelaskan isi dakwaan alternatif kedua yakni terkait dengan konten pencemaran dalam ITE di youtube, juga dimasukkan sama-sama dakwaan primer yang juga menimbulkan kerugian.
Kerugian yang ditimbulkan akan diujikan dalam persidangan nantinya apakah saksi Fairuz mengalami kerugian atas pencemaran tersebut, nanti saksi yang bisa menerangkan dipersidangan.
"Dakwaan kita lapis apabila tidak menimbulkan kerugian, sama-sama UU ITE menimbulkan konten pencemaran. Dakwaan ketiga kita dakwakan pencemaran nama baik, KUHP tindak pidana biasa. Jadi dakwaan pertama dan kedua kaitannya ITE, dakwaan ketiga pencemaran nama baik," kata Donny.
Adapun pasal yang didakwakan yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 45 ayat 1 KUHP.
Atau Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Atau Pasal 310 ayat 2 KUHP ju Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ketiganya terancam hukuma maksimal kurungan 12 tahun pidana.
Kasus pencemaran nama baik dengan vlog "ikan asin" ini telah bergulir sejak Juli 2019, bermula saat Fairuz A Rafiq melaporkan pasangan Rey Utami- Pablo Benua sekaligus mantan suaminya, Galih Ginanjar, ke polisi.
Hal tersebut terjadi setelah Galih mengumpamakan Fairuz dengan "ikan asin" dalam sebuah video YouTube yang diunggah dalam akun YouTube Rey Utami dan Pablo Benua.
Galih dinilai menghina Fairuz dalam video tersebut. Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin.