Palu (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah menegaskan mulai tanggal 8 Januari 2020, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan kembali di daerah yang melaksanakan pemilihan kepala daerah yang sama, tidak boleh memutasi atau melantik pejabat.
"Petahana tidak boleh memutasi pejabat dalam waktu enam bulan sebelum penetapan calon, sampai dengan akhir masa jabatan," ucap Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen di Palu, Senin.
Berdasarkan PKPU Nomor 15 tahun 2019 yang telah diubah menjadi PKPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan tahapan pemilihan tahun 2020 dinyatakan bahwa waktu tahapan penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota berlangsung pada tanggal 8 Juli 2020.
Baca juga: Wagub Rusli: persiapan Pilkada Sulteng 2020 terus dimatangkan
Kemudian, larangan melantik/memutasi pejabat secara tegas dinyatakan dalam ayat 2 pasal 71 Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, yang berbunyi "gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota, bupati dan wakil bupati dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Selanjutnya, ayat 3 pasal 71 undang-undang tersebut menyatakan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon dan penetapan pasangan calon terpilih.
Karena itu, Bawaslu menegaskan jika ditarik mundur dari tanggal 8 Juli maka tepat tanggal 8 Januari adalah mulai berlakunya larangan itu.
Baca juga: KPU Sulteng : Pilkada harus hasilkan pembangunan bahagiakan rakyat
Di Kabupaten Sigi hari ini (Senin 6/1) dilangsungkan pelantikan/mutasi 91 pejabat eselon II, III dan IV yang di pimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi Muh Basir, berlangsung di Aula Kantor Bupati Sigi.
"Pelantikan ini dilakukan salah satunya untuk menciptakan suasana baru dalam organisasi pemerintahan yang berjalan secara dinamis. Saya berharap semua yang hari ini dilantik bisa lebih produktif dengan orientasi kepada kepentingan masyarakat," Kata Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta dalam sambutannya yang dibacakan Muh Basir dalam pelantikan tersebut.
Bupati menyebut mutasi dan rotasi adalah hal yang biasa dalam suatu organisasi pemerintahan karena merupakan tuntutan organisasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat.
Mewakili Bupati Sigi Mohammad Irwan Lapatta, Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi Muh Basir mengambil sumpah 91 pejabat eselon II, III dan IV berlangsung di Aula Kantor Bupati Sigi, Senin (ANTARA/Muhammad Hajiji)
"Petahana tidak boleh memutasi pejabat dalam waktu enam bulan sebelum penetapan calon, sampai dengan akhir masa jabatan," ucap Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen di Palu, Senin.
Berdasarkan PKPU Nomor 15 tahun 2019 yang telah diubah menjadi PKPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan tahapan pemilihan tahun 2020 dinyatakan bahwa waktu tahapan penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota berlangsung pada tanggal 8 Juli 2020.
Baca juga: Wagub Rusli: persiapan Pilkada Sulteng 2020 terus dimatangkan
Kemudian, larangan melantik/memutasi pejabat secara tegas dinyatakan dalam ayat 2 pasal 71 Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, yang berbunyi "gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota, bupati dan wakil bupati dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Selanjutnya, ayat 3 pasal 71 undang-undang tersebut menyatakan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon dan penetapan pasangan calon terpilih.
Karena itu, Bawaslu menegaskan jika ditarik mundur dari tanggal 8 Juli maka tepat tanggal 8 Januari adalah mulai berlakunya larangan itu.
Baca juga: KPU Sulteng : Pilkada harus hasilkan pembangunan bahagiakan rakyat
Di Kabupaten Sigi hari ini (Senin 6/1) dilangsungkan pelantikan/mutasi 91 pejabat eselon II, III dan IV yang di pimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi Muh Basir, berlangsung di Aula Kantor Bupati Sigi.
"Pelantikan ini dilakukan salah satunya untuk menciptakan suasana baru dalam organisasi pemerintahan yang berjalan secara dinamis. Saya berharap semua yang hari ini dilantik bisa lebih produktif dengan orientasi kepada kepentingan masyarakat," Kata Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta dalam sambutannya yang dibacakan Muh Basir dalam pelantikan tersebut.
Bupati menyebut mutasi dan rotasi adalah hal yang biasa dalam suatu organisasi pemerintahan karena merupakan tuntutan organisasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat.