
Anwar Adnan: Akhsan Rektor Sah Unsulbar

Kisruh pejabat rektor Unsulbar yang selama ini terjadi dua kubu perlu diperjelas bahwa Akhsan Djalaluddin merupakan pejabat yang sah
Majene, Sulbar, (antarasulteng.com) - Ketua Yayasan Pendidikan Indonesia Sulawesi Barat (Yapisbar), Anwar Adnan Saleh kembali menegaskan, Akhsan Djalaluddin merupakan pejabat rektor yang sah dan legal di Universitas Sulbar (Unsulbar).
"Kisruh pejabat rektor Unsulbar yang selama ini terjadi dua kubu perlu diperjelas bahwa Akhsan Djalaluddin merupakan pejabat yang sah," kata Anwar Adnan Saleh yang juga Gubernur Sulawesi Barat di Majene, Minggu.
Menurutnya, surat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) baru-baru ini mengenai status Unsulbar terkait, telaah hukum Yapisbar menyimpulkan surat itu tidak melarang adanya pergantian kepengurusan di Unsulbar selama dikoordinasikan ke Kemendikbud.
"Pergantian rektor mendesak dilakukan saat itu karena rektor lama, Muin Liwa, sudah berakhir masa tugasnya dan memasuki masa pensiun, pergantian ke Akhsan itu sudah kami koordinasikan ke Kemendikbud baik dalam bentuk surat maupun pertemuan langsung," jelas Anwar yang juga gubernur Sulbar ini.
Ia menyampaikan, ikut bertanda tangan dalam surat itu ketua dewan Pembina Yapisbar, Prof. Basri Hasanuddin.
Lebih jauh Anwar Adnan Saleh mengaku tidak mau terlalu menanggapi polemik jabatan yang dituntut pihak-pihak tertentu karena saat ini pihaknya lebih terfokus dan berkonsentrasi agar surat keputusan penegerian secepatnya ditanda tangani presiden.
"Kita terus berupaya agar SK penegerian Unsulbar segera ditanda tangani presiden, dengan demikian di APBN perubahan mendatang, Unsulbar sudah mendapat alokasi anggaran sekitar Rp 150 Milyar untuk pembangunan rektorat dan lainnya," ujar Anwar.
Penjelasan tersebut, kata Anwar, telah disampaikan ke Kemendikbud untuk menjawab surat dari dari Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Ditjen Dikti.
Dalam suratnya yang ditujukan ke rektor Unsulbar tertanggal 18 April, direktur kelembagaan dan kerja sama itu meminta agar bila dilakukan pergantian dilakukan koordinasi ke Kemendikbud.
Dalam suratnya itu juga katanya, direktur kelembagaan berharap agar pejabat lama status quo, dipertahankan.
Mengenai harapan direktur kelembagaan agar yayasan mempertahankan pejabat lama, Wakil Ketua Yapisbar, Ahmad Zamad, secara terpisah menyatakan, pihaknya sudah melaksanakan harapan tersebut dengan hanya mengganti rektor lama, karena memang sudah berakhir SK masa tugasnya.
Pergantian rektor itu menurut Ahmad harus dilakukan karena bila mempertahankan pejabat yang sudah kadaluarsa surat keputusannya justru dapat bermasalah hukum dan tentu saja dapat merugikan proses akademik dan mahasiswa.
Ia menjelaskan pergantian rektor itu sudah sesuai dengan ketentuan dan merujuk pada berita acara serah terima aset dan sumber daya manusia 29 Juni 2012.
"Merujuk pada ketentuan dalam serah terima aset dan sumber daya manusia itu, maka Yapisbar selaku badan pelaksana harian Unsulbar masih tetap bertanggung jawab atas pembinaan, pengembangan dan kerjasama ke perguruan tinggi lain dan pemerintah," katanya.
Namun setelah nanti menjadi perguruan tinggi negeri, tentu pengelolaan dan pembinaan itu kewenangan penuh pemerintah, sekarang masih swasta tetap jadi tanggung jawab yayasan," jelas Ahmad Zamad.
Lebih lanjut ia menjelaskan, BHP Yapisbar kemudian menunjuk Akhsan yang awalnya adalah ketua tim penyusun proposal Unsulbar untuk menjadi pejabat rektor Unsulbar, Akhsan dinilai cocok untuk mendorong percepatan Unsulbar menjadi perguruan tinggi negeri, apalagi Akhsan adalah dosen Unhas yang pernah menjadi pejabat di Pemerintah Provinsi Sulbar.
Disamping soal pergantian rektor, Yapisbar juga menjelaskan bahwa pihak yayasan tidak tahu dan tidak terlibat penerimaan dosen melalui jalur pendidikan pasca sarjana oleh pihak-pihak yang mengaku pengelola Unsulbar, padahal dalam aturan perguruan tinggi swasta, penerimaan dosen harus sepengetahun Yayasan.
"Penerimaan dosen itu diluar sepengetahuan Yayasan, jadi tentu saja bila kemudian ada akibat hukum yang timbul, yayasan tentu tidak bisa ikut bertanggung jawab," ujar Ahmad.(SKD)
Pewarta : Aco Ahmad
Editor:
Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2026
