Posko ini untuk mengecek orang-orang yang masuk ke Lampung Timur, kami akan data dan cek suhu badannya, supaya kami mudah memetakan mana yang ODP dan PDP
Lampung Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lampung Timur memesan 1.000 alat pelindung diri (APD) bagi tenaga medis yang dalam waktu dekat disalurkan ke rumah sakit dan puskesmas di daerah itu guna mendukung penanganan kasus penyebaran virus corona baru tersebut.

"Kami sudah memesan APD untuk paramedis dan masih daftar tunggu pemesanan, mudah-mudahan tidak lama lagi sampai," kata Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pemerintah Kabupaten Lampung Timur Mashur Sampurna Jaya  saat dihubungi di Lampung Timur, Jumat.

Dia mengatakan APD tersebut, di antaranya sepatu boots (safety shoes), helm pelindung kepala (safety helmet), sarung tangan, masker, jas hujan (baju pelindung diri), dan kaca mata pengaman.

"Untuk puskesmas kami siapkan 1.000 APD, ini di luar kebutuhan rumah sakit, sementara itu," ujarnya.

Pemkab Lampung Timur dalam waktu dekat juga mendistribusikan thermogun (alat pengukur suhu, pengecek dini seorang terjangkit virus corona) dan alat semprot disinfektan ke tiap-tiap kecamatan untuk menanggulangi penyebaran virus corona.

"Kami juga sedang pesan alat disinfektan elektrik berikut cairan disinfektan untuk di desa-desa," ujarnya.

Baca juga: Pemerintah Kabupaten Lampung Timur anggarkan Rp15 miliar tangani COVID-19

Selain itu, kata Kepala BPBD Lampung Timur itu, dalam rangka menekan penyebaran virus corona mulai Sabtu (4/4), Pemkab Lampung Timur mendirikan Posko Pemantauan COVID-19.

Sebanyak sembilan Posko Pemantauan COVID-19 didirikan di jalan perbatasan, di Kecamatan Pekalongan, Pasir Sakti, Jabung, Metro Kibang, Batanghari Nuban, Batanghari, Sekampung, Way Bungur, dan Waway Karya.

"Posko ini untuk mengecek orang-orang yang masuk ke Lampung Timur, kami akan data dan cek suhu badannya, supaya kami mudah memetakan mana yang ODP dan PDP," ujarnya.

Dia menjelaskan sebelumnya imbauan telah disampaikan Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari terkait dengan siapa saja TKI maupun warga yang telanjur pulang kampung agar mengisolasi diri secara mandiri di rumah selama 14 hari.

"Telah diimbau mereka yang pulang kampung untuk mengisolasi diri selama 14 hari, dan itu wajib," katanya.

Baca juga: DPRD Lamtim desak Dinkes lengkapi APD tenaga medis puskesmas
 

Pewarta: Hisar Sitanggang/Muklasin
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020