Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) berharap rencana penataan kabel udara di wilayah DKI Jakarta tidak menambah beban masyarakat yang saat ini belum pulih pascapandemi COVID-19.

"Dalam revisi Peraturan Daerah tentang Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) yang tengah dibahas Pemprov DKI bersama DPRD akan mengenakan beban biaya baru pada seluruh badan usaha yang menggelar jaringan telekomunikasi, listrik, air, dan gas," kata Ketua Umum Apjatel Jerry Mangasas Swandy dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Apjatel menilai revisi Perda SJUT yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta juga berpotensi menghambat program transformasi digital yang diusung Presiden Joko Widodo.

Pada dasarnya, kata dia, Apjatel tidak keberatan dengan rencana Pemprov DKI Jakarta yang ingin menata kabel udara sebab penataan kabel udara di wilayah ibu kota Indonesia itu merupakan keniscayaan.

Dalam rancangan peraturan daerah tersebut, salah satu poinnya ialah mengenai pengenaan biaya sewa barang milik daerah dan SJUT. Jika operator telekomunikasi dikenakan beban biaya baru yang berpotensi meningkatkan biaya pembangunan infrastruktur, hal itu dinilai bisa menghambat rencana kepala negara yang ingin mewujudkan transformasi digital di Indonesia.

Padahal, sambung Jerry, Presiden Joko Widodo ingin memberikan layanan broadband kepada masyarakat di seluruh Indonesia dengan harga yang terjangkau.

Pada pasal 4 poin D Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas, operator pengguna SJUT akan diwajibkan membayar retribusi atau tarif rutin kepada Pemprov DKI Jakarta. Perda tersebut diperkuat Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 106 tahun 2019.

Melalui Ingub Nomor 69 Tahun 2020, Jakpro sebagai BUMD diperintahkan untuk melaksanakan pembuatan SJUT. Namun, kenyataannya, Jakpro menyerahkan pembangunan SJUT ke Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) yang merupakan anak usaha dari Jakpro.

Saat ini terdapat sekitar 40 operator telekomunikasi di Jakarta yang menggelar jaringan telekomunikasi. Apabila pemprov setempat menerapkan harga sewa SJUT berdasarkan pendekatan bisnis dan peningkatan pendapatan asli daerah, Jerry memastikan harga layanan internet di DKI Jakarta akan mengalami kenaikan.

Di satu sisi, sambung dia, selama ini 40 operator telekomunikasi di Jakarta sudah berdialog dengan Pemprov DKI Jakarta sejak tahun 2019. Namun, hingga kini ini belum ada titik temu antara Jakpro dengan operator penyelenggara jaringan telekomunikasi yang diwakili Apjatel.

Jerry menambahkan dalam draf revisi perda yang dikirim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) masih bertentangan dengan regulasi yang ada di atasnya. Apjatel sudah menyampaikan daftar inventaris masalah yang ada pada revisi perda tersebut.

Jerry juga mengatakan perlu pembahasan khusus antara pelaku usaha dan anggota DPRD agar dapat menciptakan gambaran yang utuh dalam hal operasional pembangunan infrastruktur telekomunikasi.

Menurutnya, ketika Pemprov DKI Jakarta membuat regulasi, seharusnya mengacu pada undang-undang serta regulasi yang lebih tinggi. Misalnya, merujuk pada Undang-Undang Telekomunikasi dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023