Sedang dipersiapkan."
Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung M. Prasetyo menyatakan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) sedang menyiapkan eksekusi terhadap tiga pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang divonis bersalah menggelapkan 59 kilogram emas milik nasabah Ratna Dewi.

"Sedang dipersiapkan," katanya di Jakarta, Selasa.

Ia pun memastikan langsung kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rochmad terkait eksekusi terhadap tiga pegawai BRI yang telah memiliki kekuatan hukum tetap itu.

Prasetyo menegaskan jaksa harus mengeksekusi terhadap terdakwa yang telah memenuhi seluruh syarat hukum.

Jaksa Agung menyebutkan jaksa eksekutor akan berkoordinasi dengan lembaga lain, seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), jika menemukan kendala saat mengeksekusinya.

Ketiga terpidana dari BRI itu adalah mantan Kepala Administrasi Kredit BRI Jakarta II Rotua Anastasia, mantan Junior Account Officer I BRI Wilayah Jakarta II Agus Mardianto dan mantan Wakil Pimpinan BRI Jakarta II Rahman Arif.

Sebelumnya, Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan telah menyerahkan salinan putusan Kasasi MA kepada Kejari Jakarta Selatan yang menghukum tiga pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI).

"Sudah turun Oktober 2017," ungkap Made, mengenai salinan putusan Kasasi MA.

Made juga menyatakan tiga terpidana dari pegawai BRI itu sudah mengajukan peninjauan kembali (PK) setelah menerima salinan putusan Kasasi MA terkait kejahatan perbankan pemalsuan 59 kilogram emas milik nasabah Ratna Dewi.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Isi Putusan MA tertanggal 3 Oktober 2017, ketiga terpidana dihukum selama tiga tahun dan denda Rp5 miliar.

Sementara itu, Kepala Kejari Jakarta Selatan Raimel Jesaja menuturkan eksekusi terhadap tiga pegawai BRI itu menunggu waktu karena belum menerima salinan putusan Kasasi MA.

Selain itu, menurut dia, kejaksaan masih menghormati terpidana yang mengajukan upaya PK ke MA.

"Jadi, tunggu saja, pasti dieksekusi karena kami belum menerima salinan putusannya," tutur Raimel.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2018