Lokasi tempat hiburan malam biasanya strategis dan tempatnya tertutup ...
Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta, Brigadir Jenderal Polisi Jhonny Pol Latupeirisa menyebut tempat hiburan malam masih menjadi sasaran empuk penjualan narkoba, meski beberapa lokasi tempat hiburan malam disegel atau ditutup.

"Lokasi tempat hiburan malam biasanya strategis dan tempatnya tertutup, sehingga menjadi sasaran bandar menjual narkoba," ujar Jhonny di Jakarta, Selasa.

Jhonny mengatakan di satu sisi, terjadinya peredaran narkoba di tempat hiburan malam juga dipengaruhi pengawasan pihak penyelenggara usaha yang lemah, walaupun sudah ada pemeriksaan ketat terhadap pengunjung.

Hal tersebut terus berulang sekalipun sudah dilakukan penindakan terhadap tempat hiburan malam saat terbukti ditemukan narkoba.

Seperti halnya pada Diskotek Old City di kawasan Kalibesar Barat, Taman Sari, Jakarta Barat, yang baru saja disegel Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta.

Sebelum adanya temuan 52 pengunjung mengonsumsi narkoba, pada April diskotek tersebut pernah luput pengawasan terhadap pengunjung yang mengonsumsi narkoba.

Mengenai penyegelan Diskotek Old City, Jhonny menjelaskan pihaknya tidak bermaksud untuk menutup kawasan itu. Hanya memberi surat yang diberikan pihaknya untuk meminta agar Pemprov DKI melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam.

"Hal serupa bisa terjadi di beberapa tempat lainnya, bukan cuman Old City, tapi ada beberapa tempat lainnya. Bisa dikatakan penjualan narkoba paling enak di lakukan di Diskotek,” kata Jhonny.

Sementara, pihaknya masih melakukan pemantauan di tiga tempat yang menjadi indikasi kuat perdagangan narkoba seperti tempat hiburan malam, hotel, dan kos-kosan. 

"Bila terbukti melakukan pelanggaran, kami akan menggrebek dan merazia. Sementara yang terjadi di Old City, itu merupakan penindakan dari analisis yang kami lakukan,” tutup Jhonny.

Baca juga: Pengunjung Diskotek Old City diciduk lantaran konsumsi narkoba
 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018