Malang (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap 14 orang tersangka dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa perpanjangaan masa penahanan tersebut dilakukan selama 30 hari ke depan mulai dari 2-31 Desember 2018.

"Hari ini, 28 November2018, dilakukan perpanjangan penahanan terhadap 14 orang tersangka Anggota DPRD Kota Malang," kata Febri, saat dihubungi Antara dari Malang, Jatim, Rabu.

Sebanyak 14 tersangka tersebut adalah, Diana Yanti, Sugiarto, Hadi Susanto, Afdhal Fauza, Syamsul fajrih, Indra Tjahyono, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, Asia Iriani, Arief Hermanto, Choeroel Anwar, Mulyanto, Suparno, dan Teguh Mulyono.

Beberapa waktu lalu, KPK menetapkan sebanyak 41 orang Anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Sebanyak 41 orang anggota tersebut diduga menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.

Pada tahapan awal, KPK menetapkan dua orang tersangka, dan menyusul 18 tersangka pada tahap kedua. Kemudian sebanyak 22 orang juga terciduk oleh KPK.

Dalam perkembangan kasus tersebut, KPK menyatakan, para tersangka diduga menerima total uang sebanyak Rp700 juta untuk kasus suap dan sebanyak Rp5,8 miliar untuk dugaan gratifikasi. Selain itu, sebanyak 16 tersangka juga kembali mencalonkan diri pada pemilu legislatif 2019.

Baca juga: Di Malang, 12 tersangka korupsi mencalonkan diri di Pemilu 2019

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2018