Jakarta (ANTARA) - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengusulkan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk membentuk badan yang tersentralisasi terkait proyek-proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) infrastruktur transportasi.

"Kami berharap Kemenhub memiliki badan yang tersentralisasi sehingga bisa fokus menyiapkan dan melakukan pelaksanaan tender untuk proyek-proyek KPBU ini," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Konstruksi dan Infrastruktur Erwin Aksa kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Dia beralasan bahwa di sektor-sektor lain seperti PLN dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, badan-badan tersentralisasi sudah berjalan.

"Saya kira di Kemenhub masih dikelola oleh masing-masing direktorat jenderal, sehingga masih tidak tersentralisasi dan fokus konsentrasinya," ujar Erwin.

Maka dari itu, menurut dia, pihaknya berharap ada sebuah badan yang mengelola proyek-proyek KPBU yang ada di Kemenhub seperti TOD, stasiun kereta, bandara, pelabuhan dan beragam proyek infrastruktur transportasi lainnya bisa berjalan dengan cepat proses persiapan dan pelaksanaan tendernya.

Sosialisme mekanisme pelaksanaan KPBU dalam pembangunan infrastruktur transportasi masih memerlukan tindak lanjut lebih jauh. Pasalnya, keterbatasan informasi bagi badan usaha untuk mengetahui adanya proyek KPBU dinilai masih minim.

"Jika sudah ada, kita juga perlu mengetahui bagaimana sebenarnya mekanisme pelaksanaan KPBU di Kemenhub sehingga bisa menjadi acuan bagi pihak badan usaha," kata Erwin di sela-sela Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Kadin.

Dia juga mengatakan bahwa selain mekanisme pelaksanaan KPBU, pihaknya juga perlu nmengetahui lebih jauh terkait manfaat yang diterima pengembang swasta bagi yang ingin berpartisipasi, termasuk mengenali tantangan dan hambatan dalam pelaksanaan proyek KPBU.

Pihak-pihak yang berperan dalam proyek KPBU terdiri atas pemerintah pusat dan daerah sebagai regulator, penanggung jawab proyek kerja sama (PJPK) sebagai pengambil kebijakan teknis dan badan usaha yang bertindak sebagai pemilik modal serta pelaksana kegiatan KPBU.***1*** (KR-AJI)

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019