Jakarta (ANTARA) - Sidang dugaan penganiayaan terhadap Dipo Latief kembali digelar Senin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan agenda penyampaian pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi Nikita Mirzani.
"Sidang Senin ini jam 14.00 WIB, agenda pendapat JPU atas eksepsi," kata JPU Sigit Hendradi saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Senin pagi.
Sidang dugaan penganiayaan yang dilakukan Nikita Mirzani kepada mantan suaminya Dipo Latief telah bergulir sejak 24 Februari 2020.
Nikita didakwa telah melakukan penganiayaan dengan Pasal 351 ayat (1) atau Pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun pidana penjara.
Setelah didakwa JPU, Nikita membacakan eksepsinya pada sidang lanjutan, Senin (2/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Nikita bersama pengacaranya Fachmi Bachmid membacakan nota pembelaan setebal 100 halaman. Niki mendapat kesempatan membacakan sembilan halaman sedangkan pengacaranya 90 halaman.
Dalam eksepsinya, Niki mengatakan uraian dakwaan JPU tidak benar, bahwa dirinya melakukan penganiayaan kepada suaminya.
Niki menyebutkan hubungan pernikahannya dengan Dipo Latief masih berstatus sah karena belum ada putusan hukum yang inkrah terkait pengajuan cerainya.
Ibu tiga anak tersebut juga mengatakan bahwa penganiayaan yang didakwakan oleh JPU adalah perselisihan dalam rumah tangga yang lazim terjadi.
Niki meminta kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan perkaranya, saat dilaporkan oleh sang suami, Niki dalam kondisi hamil muda dan harus menjalani proses hukum dengan kondisi mengandung anak ketiganya.
"Dalam keadaan hamil muda pun saya harus melapor ke polisi untuk menjalani pemeriksaan atas laporan suami saya," kata Niki.
Tidak hanya itu, lanjut Niki, setelah melahirkan dirinya harus bolak-balik menjalani pemeriksaan tanpa melihat dan peduli dengan kondisi kesehatan dirinya, serta harus meninggalkan bayinya yang masih butuh ASI.
Niki juga menyebutkan anaknya yang lahir secara prematur di usia kandungan 7 bulan 1 minggu dengan kondisi yang sangat kritis, harus dimaksukkan ke ruang ICU.
"Oleh karena kondisi antara hidup atau mati, malah anak saya pun harus dirawat secara khusus dengan selang infus yang harus terus dipasang agar kondisi anak saya semakin baik," kata Niki.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan oleh Dipo Latief pada 5 Juli 2018 dengan nomor LP/1189/VII/2018/PMJ/RSJ.
"Sidang Senin ini jam 14.00 WIB, agenda pendapat JPU atas eksepsi," kata JPU Sigit Hendradi saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Senin pagi.
Sidang dugaan penganiayaan yang dilakukan Nikita Mirzani kepada mantan suaminya Dipo Latief telah bergulir sejak 24 Februari 2020.
Nikita didakwa telah melakukan penganiayaan dengan Pasal 351 ayat (1) atau Pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun pidana penjara.
Setelah didakwa JPU, Nikita membacakan eksepsinya pada sidang lanjutan, Senin (2/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Nikita bersama pengacaranya Fachmi Bachmid membacakan nota pembelaan setebal 100 halaman. Niki mendapat kesempatan membacakan sembilan halaman sedangkan pengacaranya 90 halaman.
Dalam eksepsinya, Niki mengatakan uraian dakwaan JPU tidak benar, bahwa dirinya melakukan penganiayaan kepada suaminya.
Niki menyebutkan hubungan pernikahannya dengan Dipo Latief masih berstatus sah karena belum ada putusan hukum yang inkrah terkait pengajuan cerainya.
Ibu tiga anak tersebut juga mengatakan bahwa penganiayaan yang didakwakan oleh JPU adalah perselisihan dalam rumah tangga yang lazim terjadi.
Niki meminta kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan perkaranya, saat dilaporkan oleh sang suami, Niki dalam kondisi hamil muda dan harus menjalani proses hukum dengan kondisi mengandung anak ketiganya.
"Dalam keadaan hamil muda pun saya harus melapor ke polisi untuk menjalani pemeriksaan atas laporan suami saya," kata Niki.
Tidak hanya itu, lanjut Niki, setelah melahirkan dirinya harus bolak-balik menjalani pemeriksaan tanpa melihat dan peduli dengan kondisi kesehatan dirinya, serta harus meninggalkan bayinya yang masih butuh ASI.
Niki juga menyebutkan anaknya yang lahir secara prematur di usia kandungan 7 bulan 1 minggu dengan kondisi yang sangat kritis, harus dimaksukkan ke ruang ICU.
"Oleh karena kondisi antara hidup atau mati, malah anak saya pun harus dirawat secara khusus dengan selang infus yang harus terus dipasang agar kondisi anak saya semakin baik," kata Niki.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan oleh Dipo Latief pada 5 Juli 2018 dengan nomor LP/1189/VII/2018/PMJ/RSJ.