Jakarta (ANTARA) - Selebritas Nikita Mirzani didakwa melakukan penganiayaan terhadap mantan suaminya Dipo Latief, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) atau 335 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penganiayaan.
"Perbuatan terdakwa Nikita Mirzani sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP atau 335 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penganiayaan," kata Jaksa penuntut umum (JPU) Sigit Hendradi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, penganiayaan tersebut terjadi Kamis (5/7/2018) sekitar jam 12.20 WIB di area parkir Jalan Benda Raya, Cilandak, Jakarta Selatan.
Berawal saat Nikita mengikuti mobil yang kendarai oleh Ahmad Dipoditiro alias Dipo Latief bersama dua orang rekannya yakni Ferdiansyah alias Kiproy dan Farid Riyanto yang mengendarai kendaraan pelapor.
Saat kejadian, Nikita berkali-kali menghubungi Ferdiansyah melalui telepon selulernya namun tidak digubris oleh yang bersangkutan.
Hingga ketika mobil yang ditumpangi Dipo sampai di tempat parkir, Nikita lalu menghentikan mobilnya di depan mobil Dipo.
Nikita lalu menghampiri mobil tersebut membuka pintu sebelah kanan tempat Dipo Latief duduk, sambil marah-marah.
Dalam kondisi marah Nikita mengucapkan kata-kata makian kepada Ferdiansyah dan mempertanyakan kenapa tidak menjawab panggilan telpon darinya.
Nikita yang sedang emosi lalu mengambil asbak plastik yang ada di dalam mobil Dipo lalu melemparkannya ke Ferdiansyah.
Lemparan asbak tersebut ditangkis oleh Dipo yang mencoba melerai keduanya, karena kesal Nikita lantas memukul mantan suaminya menggunakan kedua tangannya.
Tangan kanan mengepal dan tangan kiri menggenggam ponsel terus memukul Dipo. Tangan kiri Nikita yang memegang ponsel memukul mengenai kepala Dipo hingga terluka dan mengeluarkan darah.
"Akibat perbuatan terdakwa, maka saksi Ahmad Dipoditiro mengalami luka-luka memar pada kepala bagian kiri, hidung, kelopak mata kanan dan rahang bawah kiri karena kekerasan benda tumpul," kata Sigit.
Penganiayaan tersebut dibuktikan dengan hasil visum et Repertum Nomor : 01561/B18000/2018-S8 tanggal 5 Juli 2018.
Sidang Nikita Mirzani digelar pukul 14.30 WIB dan selesai pukul 15.00 WIB, sidang dipimpin oleh majelis hakim Haryadi serta dua hakim anggota Suswanti dan Leniwati.
Sidang kembali akan dilanjutkan kembali dengan pembacaan eksepsi oleh Nikita pada Senin (2/3).
Nikita Mirzani hadir didampingi kuasa hukumnya Fachmi Bachmid, usai persidangan langsung meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta selatan dengan mengendarai mobil Mercedes Benz Jeep dengan nomor polisi B 1342 SC.
Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid mengatakan kliennya akan menyampaikan eksepsinya sendiri.
"Ntar Niki buat eksepsi sendiri," kata Fachmi.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dijemput paksa oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (31/1) dini hari di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Penjemputan paksa ini lantaran Nikita dua kali mangkir dari panggilan polisi setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 pada Desember 2019.
Nikita dipanggil dua kali oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk proses tahap dua perkaranya yakni penyerahan tersangka dan alat bukti.
Pemanggilan pertama Kamis (2/1) Nikita tidak hadir dengan alasan persiapan umroh. Lalu panggilan kedua Selasa (7/1) Nikita tidak hadir dengan alasan sakit.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan oleh mantan suaminya Dipo Latief pada 5 Juli 2018 dengan nomor LP/1189/VII/2018/PMJ/RSJ dengan pasal yang dikenakan Pasal 351 KUHP Jo 335.
Dugaan penganiayaan yang dilakukan Nikita Mizani dengan cara melempar asbak ke mantan suaminya pada Juli 2018.
Nikita Mirzani didakwa lakukan penganiayaan
Perbuatan terdakwa Nikita Mirzani sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP atau 335 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penganiayaan