Palu (antarasulteng.com) - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sulawesi Tengah menyatakan akan memberikan sanksi tegas kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) nakal dan curang yang mementingkan kelompok usahanya sendiri daripada masyarakat luas.

"Jika kami menemukan hal itu maka pelakunya bisa di-`black list`," di dunia perbankan," kata Kepala Kantor Perwakilan BI Sulawesi Tengah, Purjoko, di Palu, Jumat (16/8).

Saat ini Bank Indonesia Sulawesi Tengah masih melakukan penelusuran adanya dugaan BPR yang meyalurkan kredit ke kelompok usahanya sendiri sehingga menimbulkan kredit bermasalah.

Purjoko mengatakan Bank Indonesia tidak main-main dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja BPR di wilayahnya.

"Sanksinya jelas dan tegas, saya kira pengelola BPR memahami itu," katanya.

Pada triwulan II tahun 2013, kredit bermasalah (Non Performing Loans) BPR di Sulawesi Tengah hampir dua persen dan terus mengalami dibandingkan periode-periode sebelumnya.

Purjoko mengatakan ambang batas kredit bermasalah perbankan adalah lima persen sehingga NPL Bank Perkreditan Rakyat di Sulawesi Tengah itu dianggap masih normal.

"Meski demikian kami tetap melakukan pengawasan dan pembinaan," kata mantan Kepala Kantor Perwakilan BI Kalimantan Barat ini.

Di Sulawesi Tengah sendiri terdapat sembilan BPR yang membawahi puluhan kantor cabang yang tersebar hampir merata di 10 kabupaten dan satu kota di provinsi ini.

Sementara jumlah dana pihak ketiga (DPK) yang berhasil dihimpun BPR hingga triwulan akhir 2012 mencapai Rp284 miliar, atau tumbuh sebesar 2,4 persen dibandingkan dengan posisi yang sama tahun lalu.

Pewarta : Riski Maruto
Editor : Riski Maruto
Copyright © ANTARA 2026