Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo meminta Menteri Kesehatan segera menetapkan norma, standar dan prosedur yang dibutuhkan terkait pelayanan jaminan kesehatan untuk pasien yang terjangkit virus corona atau COVID-19.

Hal itu disampaikan Kepala Negara dalam arahannya di Rapat Terbatas Pembiayaan BPJS Kesehatan, yang diselenggarakan melalui konferensi video dari Istana Merdeka, Jakarta, Selasa.

"Untuk Menkes segera tetapkan norma, standar dan prosedur yang dibutuhkan dalam rangka pelayanan jaminan kesehatan untuk pasien COVID-19," kata Presiden .

Presiden menyampaikan norma, standar dan prosedur itu baik terkait informasi fasilitas kesehatan, besaran biaya pelayanan serta pendataan fasilitas kesehatan yang mana yang dapat memberikan pelayanan kesehatan akibat COVID-19.

Presiden menekankan dalam menghadapi pandemi COVID-19 dirinya perlu mengingatkan kembali bahwa tugas negara untuk menjamin pelayanan kesehatan pada seluruh warga Negara Indonesia dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional yang berfungsi secara penuh dan berkelanjutan.
 

Pewarta : Rangga Pandu Asmara Jingga
Uploader : Sukardi
Copyright © ANTARA 2024