Poso (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso mengimbau pengelola tempat keramaian agar menyiapkan sarana tempat cuci tangan untuk menghindari penyebaran COVID-19.
"Imbauan itu mulai berlaku sejak hari ini, sesuai surat edaran yang kami kirim ke masing-masing pemilik tempat keramaian," ujar Sekda Poso Yan Edward Guluda di Poso, Selasa.
Tempat keramaian itu seperti rumah makan, bank, bioskop, hotel/penginapan, cafe, tempat karaoke dan tempat lainnya yang bisa berkumpul banyak orang.
Imbauan itu, kata Yan, merupakan gugus tugas dari tim Satgas Penanggulangan virus Corona, yang meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran COVID-19 di wilayah Kabupaten Poso.
Sarana cuci tangan itu diletakkan di setiap depan pintu masuk agar pengunjung sebelum masuk harus mencuci tangan dengan menggunakan antiseptic.
Selain menyiapkan sarana cuci tangan juga diharuskan pemilik tempat keramaian untuk mengatur jarak tempat duduk minimal 1,5 meter.
Sementara pantauan di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Poso telah menyiapkan sarana cuci tangan.
Yan mengatakan pihak Pemkab Poso juga telah menyiapkan dua tempat untuk rumah sakit darurat, jika ada pasien terinfeksi virus corona, yakni di rumah jabatan wakil bupati Poso dan dan Rumah Sakit Tentara (Rumkit).
"Rumah sakit darurat itu untuk penanganan pasien yang mulai sembuh dari rumah Sakit Umum Daerah agar tidak tertular," tutur Yan.
"Imbauan itu mulai berlaku sejak hari ini, sesuai surat edaran yang kami kirim ke masing-masing pemilik tempat keramaian," ujar Sekda Poso Yan Edward Guluda di Poso, Selasa.
Tempat keramaian itu seperti rumah makan, bank, bioskop, hotel/penginapan, cafe, tempat karaoke dan tempat lainnya yang bisa berkumpul banyak orang.
Imbauan itu, kata Yan, merupakan gugus tugas dari tim Satgas Penanggulangan virus Corona, yang meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran COVID-19 di wilayah Kabupaten Poso.
Sarana cuci tangan itu diletakkan di setiap depan pintu masuk agar pengunjung sebelum masuk harus mencuci tangan dengan menggunakan antiseptic.
Selain menyiapkan sarana cuci tangan juga diharuskan pemilik tempat keramaian untuk mengatur jarak tempat duduk minimal 1,5 meter.
Sementara pantauan di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Poso telah menyiapkan sarana cuci tangan.
Yan mengatakan pihak Pemkab Poso juga telah menyiapkan dua tempat untuk rumah sakit darurat, jika ada pasien terinfeksi virus corona, yakni di rumah jabatan wakil bupati Poso dan dan Rumah Sakit Tentara (Rumkit).
"Rumah sakit darurat itu untuk penanganan pasien yang mulai sembuh dari rumah Sakit Umum Daerah agar tidak tertular," tutur Yan.