Sumsel Lepaskan 33 Trenggiling
Minggu, 25 Agustus 2013 13:55 WIB
Trenggiling (manis javanica) (FOTO ANTARA/Irsan Mulyadi)
Palembang (antarasulteng.com) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan (BKSDA
Sumsel) melepasliarkan 33 trenggiling atau manis javanica hasil sitaan
aparat Polda setempat ke Hutan Suaka Margasatwa Padang Sugihan,
Kabupaten Banyuasin.
Komandan Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumsel Zaenal Bambang Irwanda ketika dihubungi dari Palembang, Jumat, mengatakan puluhan trenggiling tersebut mereka terima dari aparat kepolisian pada Rabu (21/8) dan setelah sehari diobservasi langsung dilepasliarkan.
Trenggiling tersebut langsung bisa beradaptasi karena memang berasal dari alam, bukan dikembangbiakan tetapi hasil buruan masyarakat dari sejumlah kawasan di Sumatera Selatan, katanya.
Dia menjelaskan, Hutan Suaka Margasatwa Padang Sugihan merupakan kawasan rendah yang dikelilingi sungai dan tepat untuk melepasliarkan hewan dilindungi yang termasuk dalam 294 jenis hewan dan tumbuhan yang dilindungi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999.
Manis javanica sampai kini masih menjadi primadona target="_blank"> di seluruh kawasan karena memang pangsa pasarnya yang lumayan.
Menurut dia, pelepasan trenggiling ke habitat alami menjadi solusi untuk mempertahankan hewan dilindungi tersebut yang kini mulai langka.
Masyarakat juga diminta untuk menjaga kelestarian hewan tersebut dengan membiarkan mereka berkembang biak pada habitat alami hewan bersisik itu
Komandan Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumsel Zaenal Bambang Irwanda ketika dihubungi dari Palembang, Jumat, mengatakan puluhan trenggiling tersebut mereka terima dari aparat kepolisian pada Rabu (21/8) dan setelah sehari diobservasi langsung dilepasliarkan.
Trenggiling tersebut langsung bisa beradaptasi karena memang berasal dari alam, bukan dikembangbiakan tetapi hasil buruan masyarakat dari sejumlah kawasan di Sumatera Selatan, katanya.
Dia menjelaskan, Hutan Suaka Margasatwa Padang Sugihan merupakan kawasan rendah yang dikelilingi sungai dan tepat untuk melepasliarkan hewan dilindungi yang termasuk dalam 294 jenis hewan dan tumbuhan yang dilindungi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999.
Manis javanica sampai kini masih menjadi primadona target="_blank"> di seluruh kawasan karena memang pangsa pasarnya yang lumayan.
Menurut dia, pelepasan trenggiling ke habitat alami menjadi solusi untuk mempertahankan hewan dilindungi tersebut yang kini mulai langka.
Masyarakat juga diminta untuk menjaga kelestarian hewan tersebut dengan membiarkan mereka berkembang biak pada habitat alami hewan bersisik itu
Pewarta : Nila Ertina
Editor : Riski Maruto
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Ilmuwan China mengidentifikasi trenggiling sebagai kemungkinan inang virus corona
07 February 2020 17:44 WIB, 2020
OJK: Penyaluran kredit capai Rp336 miliar untuk industri kopi Sumsel
20 January 2025 10:10 WIB, 2025
Terpopuler - Wisata & Budaya
Lihat Juga
Pepadi Apresiasi Wali Kota Bandarlampung lestarikan budaya Indonesia
23 February 2020 11:31 WIB, 2020
Potensi rugi akibat berkurangnya wisman China mencapai 2,8 miliar dolar
13 February 2020 17:24 WIB, 2020
Wapres dorong dunia pariwisata dapat berinovasi sikapi dampak corona
10 February 2020 16:03 WIB, 2020