Jakarta (ANTARA) - Manajemen Taman Margasatwa Ragunan memutuskan memperpanjang masa penutupan sementara operasional kunjungan sampai 12 April 2020.

"Jadi kita ralat, perpanjangan masa penutupan dari tanggal 30 Maret sampai 12 April," kata Kepala Satuan Pelaksana Promosi Ragunan Ketut Widarsono saat dihubungi di Jakarta, Sabtu.

Sebelumnya, Ragunan menyatakan memperpanjang masa penutupan sementara operasional sampai tanggal 5 April sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta.

Ragunan telah menutup sementara operasional kunjungan sejak tanggal 14 Maret, sebagai upaya pencegahan penularan virus corona baru (COVID-19).
  Petugas Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan menyemprot disinfektan di kawasan dalam dan luar kebun binatang untuk mencegah penyebaran virus corona baru (COVID-19), Kamis (19/3/2020) (ANTARA/HO-Taman Margasatwa Ragunan) Sejak ditutup awal ditambah masa perpanjangan, total selama empat pekan (satu bulan) Ragunan ditutup sementara. Upaya ini diharapkan dapat membantu pemerintah mengurangi laju penyebaran virus corona di tempat keramaian.

"Kita berharap kejadian ini cepat berlalu agar aktivitas dapat berjalan normal, semua dapat melakukan aktivitas seperti biasa, bekerja lagi seperti biasa," kata Ketut.

Selama penutupan sementara, Ragunan memberlakukan kerja dari rumah atau "home from work" (WFH) untuk sebagian karyawan.

"Tidak semua bisa WFH, karena ada yang merawat satwa, kan satwa harus diberi makan, maka perawat satwa digilir, ada yang WFH dan ada yang masuk kerja," kata Ketut.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang penutupan destinasi wisata dan tempat hiburan pada 30 Maret-12 April 2020.

Alasan penutupan destinasi wisata kali ini diperpanjang dengan melihat perkembangan terkini penyebaran pandemi COVID-19 di Jakarta.

Destinasi wisata yang ditutup antara lain Kawasan Monas, Ancol, Kawasan Kota Tua, Taman Margasatwa Ragunan, Anjungan DKI di TMII, Taman Ismail Marzuki dan Setu Babakan, Rumah Si Pitung serta Pulau Onrust.

Museum Sejarah Jakarta, Museum Prasasti, Museum MH Thamrin, Museum Seni Rupa dan Keramik, Museum Tekstil, Museum Wayang, Museum Bahari, dan Museum Joang '45.

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 160/SE/2020 tentang Penutupan Sementara Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19).

Pewarta : Laily Rahmawaty
Uploader : Sukardi
Copyright © ANTARA 2024