Poso (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, menunda empat tahapan penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2020 untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19.
Ketua KPU Kabupaten Poso Budiman Maliki di Poso, Selasa, mengatakan penundaan tahapan pilkada itu berdasarkan Surat Edaran KPU Nomor 8 tahun 2020 dan Surat Keputusan KPU Nomor 179 tahun 2020 pada 21 Maret 2020 tentang penundaan tahapan pemilihan dalam upaya pencegahan COVID-19.
"KPU Poso langsung menindaklamjutinya dengan menunda tahapan pilkada yang mulai dari tanggal 22 Maret sampai dengan April 2020," ujar Budiman.
Keempat tahapan pilkada yang tertunda yakni pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), kegiatan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan, pembentukan tetugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), dan kegiatan pemutahiran dan penyusunan daftar pemilih.
Sekalipun sejumlah kegiatan di atas ditunda, kata Budiman, namun aktivitas kegiatan KPU Poso tetap jalan seperti biasa dalam lingkup tanggung jawab Sekretariat KPU Poso.
Akibat penundaan kegiatan tahapan pilkada tersebut, menurut dia, akan berkosekwensi terhadap keberadaan penyelenggara adhock, baik PPK dan sekretariatnya serta PPS dan sekretariatnya.
Terkait beredarnya itu penundaan pemilihan kepala daerah serentak, Ketua KPU Kabupaten Poso Budiman Maliki mengatakan dirinya belum bisa berkomentar hal itu karena pihaknya belum mendapatkan surat keputusan secara resmi dari KPU RI, yang menyatakan tentang penundaan pilkada serentak 2020.
"Iya kami belum bisa komentar tentang penundaan pilkada karena belum ada surat resmi terkait hal itu dari KPU RI. Memang hasil rapat KPU RI dan pihak Bawaslu RI itu seperti yang sudah beredar belum ada tindak lanjutnya, tapi KPU Poso masih menunggu hasil keputusan rapat itu," ujarnya.
Ketua KPU Kabupaten Poso Budiman Maliki di Poso, Selasa, mengatakan penundaan tahapan pilkada itu berdasarkan Surat Edaran KPU Nomor 8 tahun 2020 dan Surat Keputusan KPU Nomor 179 tahun 2020 pada 21 Maret 2020 tentang penundaan tahapan pemilihan dalam upaya pencegahan COVID-19.
"KPU Poso langsung menindaklamjutinya dengan menunda tahapan pilkada yang mulai dari tanggal 22 Maret sampai dengan April 2020," ujar Budiman.
Keempat tahapan pilkada yang tertunda yakni pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), kegiatan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan, pembentukan tetugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), dan kegiatan pemutahiran dan penyusunan daftar pemilih.
Sekalipun sejumlah kegiatan di atas ditunda, kata Budiman, namun aktivitas kegiatan KPU Poso tetap jalan seperti biasa dalam lingkup tanggung jawab Sekretariat KPU Poso.
Akibat penundaan kegiatan tahapan pilkada tersebut, menurut dia, akan berkosekwensi terhadap keberadaan penyelenggara adhock, baik PPK dan sekretariatnya serta PPS dan sekretariatnya.
Terkait beredarnya itu penundaan pemilihan kepala daerah serentak, Ketua KPU Kabupaten Poso Budiman Maliki mengatakan dirinya belum bisa berkomentar hal itu karena pihaknya belum mendapatkan surat keputusan secara resmi dari KPU RI, yang menyatakan tentang penundaan pilkada serentak 2020.
"Iya kami belum bisa komentar tentang penundaan pilkada karena belum ada surat resmi terkait hal itu dari KPU RI. Memang hasil rapat KPU RI dan pihak Bawaslu RI itu seperti yang sudah beredar belum ada tindak lanjutnya, tapi KPU Poso masih menunggu hasil keputusan rapat itu," ujarnya.