Payakumbuh, (ANTARA) - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Payakumbuh, Mismardi meminta masyarakat tidak salah paham terkait imbauan untuk meniadakan shalat berjamaah di masjid atau mushalla guna mengantisipasi penyebaran COVID-19.
"Banyak pertimbangan sebelum kami memutuskan ini. Ini keputusan yang sangat berat, namun kita harus memahami apa yang saat ini tengah terjadi," katanya di Payakumbuh, Sumatera Barat, Kamis.
Ia mengatakan salah satu pertimbangan saat memutuskan hal tersebut yakni Fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020, ditambah dengan Maklumat dan Tausiyah bernomor 003/MUI-SB/III/2020 dari MUI Sumbar.
"Saat ini di Payakumbuh memang belum ada yang positif COVID-19. Tapi bukan berarti tidak akan ada, ini langkah pencegahan kita sebelum ada yang terdampak," ujarnya.
Ia menyebutkan imbauan ini murni untuk menghindari adanya kerumunan atau keramaian karena kegiatan shalat berjamaah di masjid.
"Kerumunan ini kan sifatnya umum, sama seperti larangan kegiatan yang membuat keramaian dan bahkan juga kerumunan karena ibadah dari agama lain. Sehingga tidak hanya di agama Islam," sebutnya.
Banyak dalil terkait wabah yang mendukung imbauan yang telah dikeluarkan. Untuk itu masyarakat diminta memahami dan tidak salah paham dengan imbauan tersebut.
Ia mengatakan imbauan untuk peniadaan shalat berjamaah di masjid dan musala sebenarnya sudah selesai dan ditandatangani semenjak hari Sabtu (28/3) dan disebarluaskan. Meskipun masih ada sebagian masjid yang belum mendapati imbauan tersebut.
"Alhamdulillah untuk masjid yang telah mendapatkan imbauan sudah sepakat tidak menggelar shalat berjamaah. Namun tetap melaksanakan azan seperti biasanya," ujarnya.
Pihaknya juga akan terus melakukan sosialisasi terkait ini, baik melalui pemberitaan di media massa atau dengan menyebarkan imbauan tersebut.
Imbauan tersebut juga diperkuat dengan kesepakan bersama antara MUI, Dewan Masjid, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang diketahui oleh ketua gugus tugas yakni Wali Kota Payakumbuh, Riza Falepi dan Kemenag Payakumbuh yang dilaksanakan Rabu (1/3).
"Kita sudah melakukan pertemuan beberapa waktu lalu, dan hari ini surat imbauan dan kesepakatannya telah selesai dan akan kita sebar lagi ke masjid-masjid," ujarnya.
Untuk sanksi masjid atau musala yang masih melakukan salat berjamaah, kata dia, diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah dan kepolisian.
"Kita dari MUI tidak dapat memberi sanksi. Tapi dari pertemuan tadi, siapa saja yang tidak mengindahkan akan ada sanksi dari pemerintah dan saya mohon untuk imbauan ini dapat dimaklumi," kata dia.
Terpisah, Wali Kota Payakumbuh Riza Falepi memastikan imbauan untuk tidak salat berjamaah atau melakukan ibadah bersama-sama ini juga akan berlaku untuk agama lainnya.
"Tidak hanya salat berjamaah di masjid. Tapi juga ibadah secara bersama-sama di Gereja dan agama lainnya kami imbau untuk ditiadakan sementara waktu," ujarnya. ***3***
"Banyak pertimbangan sebelum kami memutuskan ini. Ini keputusan yang sangat berat, namun kita harus memahami apa yang saat ini tengah terjadi," katanya di Payakumbuh, Sumatera Barat, Kamis.
Ia mengatakan salah satu pertimbangan saat memutuskan hal tersebut yakni Fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020, ditambah dengan Maklumat dan Tausiyah bernomor 003/MUI-SB/III/2020 dari MUI Sumbar.
"Saat ini di Payakumbuh memang belum ada yang positif COVID-19. Tapi bukan berarti tidak akan ada, ini langkah pencegahan kita sebelum ada yang terdampak," ujarnya.
Ia menyebutkan imbauan ini murni untuk menghindari adanya kerumunan atau keramaian karena kegiatan shalat berjamaah di masjid.
"Kerumunan ini kan sifatnya umum, sama seperti larangan kegiatan yang membuat keramaian dan bahkan juga kerumunan karena ibadah dari agama lain. Sehingga tidak hanya di agama Islam," sebutnya.
Banyak dalil terkait wabah yang mendukung imbauan yang telah dikeluarkan. Untuk itu masyarakat diminta memahami dan tidak salah paham dengan imbauan tersebut.
Ia mengatakan imbauan untuk peniadaan shalat berjamaah di masjid dan musala sebenarnya sudah selesai dan ditandatangani semenjak hari Sabtu (28/3) dan disebarluaskan. Meskipun masih ada sebagian masjid yang belum mendapati imbauan tersebut.
"Alhamdulillah untuk masjid yang telah mendapatkan imbauan sudah sepakat tidak menggelar shalat berjamaah. Namun tetap melaksanakan azan seperti biasanya," ujarnya.
Pihaknya juga akan terus melakukan sosialisasi terkait ini, baik melalui pemberitaan di media massa atau dengan menyebarkan imbauan tersebut.
Imbauan tersebut juga diperkuat dengan kesepakan bersama antara MUI, Dewan Masjid, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang diketahui oleh ketua gugus tugas yakni Wali Kota Payakumbuh, Riza Falepi dan Kemenag Payakumbuh yang dilaksanakan Rabu (1/3).
"Kita sudah melakukan pertemuan beberapa waktu lalu, dan hari ini surat imbauan dan kesepakatannya telah selesai dan akan kita sebar lagi ke masjid-masjid," ujarnya.
Untuk sanksi masjid atau musala yang masih melakukan salat berjamaah, kata dia, diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah dan kepolisian.
"Kita dari MUI tidak dapat memberi sanksi. Tapi dari pertemuan tadi, siapa saja yang tidak mengindahkan akan ada sanksi dari pemerintah dan saya mohon untuk imbauan ini dapat dimaklumi," kata dia.
Terpisah, Wali Kota Payakumbuh Riza Falepi memastikan imbauan untuk tidak salat berjamaah atau melakukan ibadah bersama-sama ini juga akan berlaku untuk agama lainnya.
"Tidak hanya salat berjamaah di masjid. Tapi juga ibadah secara bersama-sama di Gereja dan agama lainnya kami imbau untuk ditiadakan sementara waktu," ujarnya. ***3***