Kuala Lumpur (ANTARA) - Pemerintah Malaysia memperbolehkan semua masjid dan surau terpilih di Wilayah Persekutuan Malaysia (Kuala Lumpur, Putrajaya dan Labuan) untuk digunakan shalat Jumat, shalat berjamaah setiap waktu termasuk shalat sunah tarawih dan shalat sunah pada Hari Raya Idul Fitri.

Menteri di Kantor Perdana Menteri (Hal Ihwal Agama),  Zulkifli Mohamad Al-Bakri mengemukakan hal itu di Putrajaya, Kamis, pada sidang media khusus terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi shalat Jumat dan shalat berjamaah di masjid sepanjang tempo Perintah Kawalan Pergerakan Bersyarat (PKPB).

Dia mengatakan lain-lain shalat secara berjamaah dalam waktu PKPB bisa dilaksanakan secara bertahap setelah shalat Jumat pada 15 Mei 2020.

"Musyawarah memutuskan bahwa jumlah jamaah bagi shalat Jumat dan lain-lain shalat berjamaah tidak kurang dari tiga jamaah tidak termasuk imam dan tidak lebih dari 30 jamaah," katanya.

Dia mengatakan keputusan tersebut selaras dengan keputusan Musyawarah Majelis Keselamatan Negara (MKN) dan pertemuan Senator Menteri di Kantor Perdana Menteri (Hal Ihwal Agama) dengan Perdana Menteri  Muhyiddin Yassin pada 12 Mei 2020.

Zulkifli mengatakan pihak pengurus masjid perlu memastikan ada pengawalan dari pihak keamanan seperti polisi dan aparat keagamaan wilayah setempat.

"Saya telah menghubungi Kepala Polisi Diraja Malaysia berhubung hal ini dan beliau setuju untuk memberi dukungan penuh," katanya.

Dia mengatakan takmir masjid dan surau-surau terpilih perlu memastikan SOP Majelis Keselamatan Negara (MKN) dan Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) agar dipatuhi sepenuhnya.
 

Pewarta : Agus Setiawan
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024