Parigi (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah meminta kepada Dinas Kesehatan setempat agar menghapus biaya administrasi pembuatan surat keterangan berbadan sehat untuk kebutuhan masyarakat yang melakukan perjalanan.

"Acuan Peraturan Bupati (Perbub) Parigi Moutong nomor 27 tahun 2019 tentang penyesuaian tarif retribusi pelayanan kesehatan tidak tepat diterapkan dalam situasi saat ini, kecuali pada situasi normal," kata Ketua DPRD Parigi Moutong Sayutin Budianto, di Parigi, Rabu.

Dinkes setempat mengeluarkan edaran tentang pembuatan surat keterangan berbadan sehat dan pemeriksaan rapid tes di Puskesmas se-Kabupaten Parigi Moutong untuk keperluan perjalanan dengan tarif Rp20.000 untuk pelajar dan Rp25.000 untuk umum.

Menurut Sayutin, Dinkes tidak perlu membebankan masyarakat dengan menetapkan tarif administrasi karena situasi perekonomian masyarakat belum stabil akibat dampak pendemi COVID-19.

"Kebutuhan masyarakat yang sudah terhimpit atas kasus pendemi COVID-19 kemudian dibebankan biaya administrasi kepada masyarakat untuk keperluan perjalanan ke Kota Palu maka sama halnya kita menyiksa rakyat," ujar Sayutin yang juga Politisi Partai NasDem ini.

Dia menegaskan, apa yang telah direncanakan pemerintah setempat agar kiranya menghapus dan membatalkan kebijakan tersebut yang justru dapat menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

Dikemukakannya, Panitia khusus (Pansus) COVID-19 DPRD pada Kamis (4/6) akan menggelar rapat kerja dengan Dinkes setempat, salah satu topik membahas kebijakan pengenaan biaya administrasi pembuatan surat keterangan berbadan sehat.

"Parigi Moutong punya anggaran penanganan COVID-19 sebesar Rp26 miliar yang sudah di realokasi, kenapa tidak anggaran itu digunakan," papar Sayutin.

Kepala Dinas Kesehatan Parigi Moutong Revy Tilaar mengatakan kebijakan diambil pihaknya merujuk pada Perbub nomor 27 tahun 2019 tentang penyesuaian tarif retribusi pelayanan kesehatan yang diberlakukan untuk semua Puskesmas di kabupaten itu guna memudahkan masyarakat melakukan perjalanan.

Selain itu menindaklanjuti surat edaran nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan atas surat edaran nomor 4 tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

Dimana di beberapa daerah sudah mengharuskan agar setiap masyarakat yang ingin bepergian wajib memperlihatkan surat keterangan berbadan sehat.

"Biaya administrasi pembuatan surat keterangan berbadan sehat akan masuk ke kas daerah dan pengurusan surat keterangan tersebut bisa dilakukan di rumah sakit pemerintah dan Puskesmas," demikian Revy.

Pewarta : Muhammad Arshandi/Moh Ridwan
Uploader : Sukardi
Copyright © ANTARA 2024