BPH Migas uji coba surat rekomendasi berbasis teknologi informasi
Jakarta (ANTARA) - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melakukan uji coba aplikasi penerbitan surat rekomendasi berbasis teknologi informasi untuk pembelian jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu (JBT) dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) di Sidoarjo, Jawa Timur.
Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan dengan aplikasi penerbitan surat rekomendasi berbasis teknologi informasi tersebut, konsumen pengguna dipastikan memperoleh kemudahan mendapatkan JBT atau BBM subsidi dan JBKP atau BBM kompensasi.
Uji coba tersebut merupakan implementasi Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
"Di samping itu, penggunaan aplikasi ini juga agar pendistribusian BBM subsidi menjadi tepat sasaran," kata Halim saat uji coba bagi konsumen pengguna pertanian dan usaha mikro pada Rabu (6/3/2024), yang turut dihadiri Anggota Komite BPH Migas Wahyudi Anas.
Menurut Halim, melalui teknologi informasi, instansi penerbit surat rekomendasi dan konsumen pengguna lebih mudah dan cepat dalam mengurus surat rekomendasi. Selain itu, pengurusan surat rekomendasi juga tidak dikenakan biaya.
"Kami pastikan konsumen pengguna tidak kesulitan dalam pengajuan surat rekomendasi untuk kepentingan konsumen, tentunya sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak," jelasnya di SPBU, Sidokare, Sidoarjo.
Teknologi informasi tersebut merupakan aplikasi yang terintegrasi antara BPH Migas, pemerintah daerah, dan badan usaha penugasan.
"Hari ini kita memperagakan aplikasi surat rekomendasi dan tanya jawab. Kami lakukan bersama-sama dengan pemerintah daerah dan pengguna agar mereka tahu prosesnya seperti apa, sehingga pada pelaksanaannya nanti tidak mengalami kendala," ujar Halim.
Wahyudi Anas menambahkan kegiatan kali ini adalah untuk mengedukasi penerbit surat rekomendasi dalam melakukan pendataan konsumen pengguna.
"Bagaimana penggunaan aplikasi penerbitan surat rekomendasi yang sah dan benar, serta bagaimana cara pembelian BBM subsidi dengan menggunakan surat rekomendasi yang dilengkapi QR code," ujarnya.
Ia mengatakan aplikasi surat rekomendasi merupakan alat untuk mengintegrasikan pembelian BBM subsidi dan kompensasi negara kepada masyarakat agar lebih terukur dan terdokumentasi dengan baik, sehingga tepat volume, tepat manfaat, dan tepat sasaran di masyarakat.
"Targetnya adalah mencapai JBT dan JBKP untuk konsumen pengguna pada sektor terkait sesuai dengan peruntukannya yang tepat sasaran, tepat volume," terangnya.
Sementara itu, Direktur BBM BPH Migas Sentot Harijady BTP mengatakan kegiatan itu menjadi momentum tepat untuk memberikan tata cara kepada para penerbit surat rekomendasi, yaitu pemerintah daerah dan juga konsumen pengguna agar dapat melakukan uji coba dan aktivasi akun.
"Karena ini adalah pengawasan bersama yang terpadu dari pemda dan BPH Migas, maka pemda lebih aktif lagi jika ada kendala dalam menerbitkan surat rekomendasi dan bisa menghubungi kami atau melaporkannya di helpdesk kami," ucapnya.
Kepala Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Sidoarjo Edi Kurniadi berharap aplikasi dapat membantu pemda dalam penerbitan surat rekomendasi.
Ia juga berharap BBM subsidi dapat disalurkan dengan tepat kepada konsumen pengguna, khususnya bagi usaha mikro di Kabupaten Sidoarjo.
Senior Officer PSO PT Pertamina Patra Niaga Arif Wahyu menjelaskan pihaknya bersyukur telah berhasil melakukan integrasi data dengan BPH Migas, sehingga QR code sudah dapat digunakan oleh konsumen pengguna.
Kegiatan tersebut juga turut dihadiri Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Sidoarjo Eni Rustianingsih, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo Benny Airlangga Yogaswara, perwakilan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo, Dinas Perikanan dan Kelautan, serta Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo.
Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan dengan aplikasi penerbitan surat rekomendasi berbasis teknologi informasi tersebut, konsumen pengguna dipastikan memperoleh kemudahan mendapatkan JBT atau BBM subsidi dan JBKP atau BBM kompensasi.
Uji coba tersebut merupakan implementasi Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
"Di samping itu, penggunaan aplikasi ini juga agar pendistribusian BBM subsidi menjadi tepat sasaran," kata Halim saat uji coba bagi konsumen pengguna pertanian dan usaha mikro pada Rabu (6/3/2024), yang turut dihadiri Anggota Komite BPH Migas Wahyudi Anas.
Menurut Halim, melalui teknologi informasi, instansi penerbit surat rekomendasi dan konsumen pengguna lebih mudah dan cepat dalam mengurus surat rekomendasi. Selain itu, pengurusan surat rekomendasi juga tidak dikenakan biaya.
"Kami pastikan konsumen pengguna tidak kesulitan dalam pengajuan surat rekomendasi untuk kepentingan konsumen, tentunya sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak," jelasnya di SPBU, Sidokare, Sidoarjo.
Teknologi informasi tersebut merupakan aplikasi yang terintegrasi antara BPH Migas, pemerintah daerah, dan badan usaha penugasan.
"Hari ini kita memperagakan aplikasi surat rekomendasi dan tanya jawab. Kami lakukan bersama-sama dengan pemerintah daerah dan pengguna agar mereka tahu prosesnya seperti apa, sehingga pada pelaksanaannya nanti tidak mengalami kendala," ujar Halim.
Wahyudi Anas menambahkan kegiatan kali ini adalah untuk mengedukasi penerbit surat rekomendasi dalam melakukan pendataan konsumen pengguna.
"Bagaimana penggunaan aplikasi penerbitan surat rekomendasi yang sah dan benar, serta bagaimana cara pembelian BBM subsidi dengan menggunakan surat rekomendasi yang dilengkapi QR code," ujarnya.
Ia mengatakan aplikasi surat rekomendasi merupakan alat untuk mengintegrasikan pembelian BBM subsidi dan kompensasi negara kepada masyarakat agar lebih terukur dan terdokumentasi dengan baik, sehingga tepat volume, tepat manfaat, dan tepat sasaran di masyarakat.
"Targetnya adalah mencapai JBT dan JBKP untuk konsumen pengguna pada sektor terkait sesuai dengan peruntukannya yang tepat sasaran, tepat volume," terangnya.
Sementara itu, Direktur BBM BPH Migas Sentot Harijady BTP mengatakan kegiatan itu menjadi momentum tepat untuk memberikan tata cara kepada para penerbit surat rekomendasi, yaitu pemerintah daerah dan juga konsumen pengguna agar dapat melakukan uji coba dan aktivasi akun.
"Karena ini adalah pengawasan bersama yang terpadu dari pemda dan BPH Migas, maka pemda lebih aktif lagi jika ada kendala dalam menerbitkan surat rekomendasi dan bisa menghubungi kami atau melaporkannya di helpdesk kami," ucapnya.
Kepala Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Sidoarjo Edi Kurniadi berharap aplikasi dapat membantu pemda dalam penerbitan surat rekomendasi.
Ia juga berharap BBM subsidi dapat disalurkan dengan tepat kepada konsumen pengguna, khususnya bagi usaha mikro di Kabupaten Sidoarjo.
Senior Officer PSO PT Pertamina Patra Niaga Arif Wahyu menjelaskan pihaknya bersyukur telah berhasil melakukan integrasi data dengan BPH Migas, sehingga QR code sudah dapat digunakan oleh konsumen pengguna.
Kegiatan tersebut juga turut dihadiri Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Sidoarjo Eni Rustianingsih, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo Benny Airlangga Yogaswara, perwakilan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo, Dinas Perikanan dan Kelautan, serta Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo.