BapemperdaDPRD Sulteng evaluasi Perda 2019-2021

id DPRD Sulteng,Bapemperda,Sri Indraningsih Lalusu,Peraturan Daerah,Pemprov Sulteng

BapemperdaDPRD Sulteng evaluasi Perda 2019-2021

Rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Kota Palu, beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO-Humas Pemprov Sulteng)

Palu (ANTARA) -

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan evaluasi terhadap peraturan daerah (Perda), yang ditetapkan dalam kurun waktu tahun 2019 sampai 2021.

“Melalui evaluasi ini, kami berupaya memastikan bahwa Perda berjalan sesuai tujuan awal pembentukannya dan tidak menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaannya,” kata Ketua Bapemperda DPRD Sulteng Sri Indraningsih Lalusu di Palu, Selasa.

Dia menjelaskan kegiatan itu sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap efektivitas pelaksanaan perda di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng.

Kegiatan evaluasi dipimpin Sri Indraningsih dan dihadiri Waket Bapemperda Dandi Adhi Prabowo, serta sejumlah anggota antara lain, Arnila Hi. M. Ali, Mahfud Masuara, Sadad Anwar Bahalia, Abdul Rachman, dan Awaluddin. Hadir pula secara daring oleh Direktur PHD Kemendagri Imelda Sormin yang bertindak selaku narasumber.

Bapemperda mengidentifikasi berbagai aspek penting, mulai dari tingkat implementasi perda, kesesuaian pelaksanaan dengan tujuan pembentukannya, hambatan di lapangan, hingga efektivitas perda dalam menjawab kebutuhan masyarakat.

Evaluasi itu juga menjadi forum koordinasi antara DPRD dan perangkat daerah untuk memastikan regulasi yang ada berjalan selaras dengan perkembangan sosial, ekonomi, dan kebutuhan pelayanan.

“Fungsi pengawasan tidak hanya berhenti pada penyusunan dan penetapan Perda, tetapi juga mencakup pemantauan pelaksanaan serta dampaknya bagi masyarakat,” katanya menegaskan.

Menurutnya, evaluasi Perda merupakan instrumen penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih baik. Pihaknya ingin memastikan bahwa Perda yang telah ditetapkan benar-benar memberikan manfaat, memperkuat pelayanan publik, serta mendukung pembangunan daerah secara optimal.

Kata dia, hasil evaluasi nantinya akan dijadikan dasar penyusunan rekomendasi DPRD kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Dimana, rekomendasi tersebut akan mencakup aspek perbaikan kebijakan, penyesuaian teknis pelaksanaan, hingga kemungkinan perubahan atau pencabutan Perda apabila dinilai tidak lagi relevan.

Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.