Puskepi: Pemberantasan mafia migas perlu dukungan DPR

id migas,mafia migas,puskepi,dpr

Puskepi: Pemberantasan mafia migas perlu dukungan DPR

Ilustrasi - Pompa angguk di suatu lokasi pengeboran minyak. (en.wikipedia.org)

Jakarta (ANTARA) - Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) menyatakan pemberantasan mafia migas dinilai sangat penting dan mendesak di tengah upaya mewujudkan swasembada energi sebagaimana Asta Cita Pemerintahan Prabowo - Gibran.

Menurut Direktur Puskepi Sofyano Zakaria salah satu elemen yang dinilai memiliki peran strategis dalam pemberantasan tuntas mafia migas adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Oleh karena itu dukungan politik DPR sangat dibutuhkan dalam memberantas mafia migas,” kata dia melalui sambungan telepon di Jakarta, Jumat.

Jika terdapat kecurigaan praktik mafia migas, tambahnya, DPR harus berani memberikan dukungan politik, melalui Komisi yang berkaitan dengan migas seperti Komisi VI dan XII, wakil rakyat harus aktif bersuara kepada pemerintah agar segera menangani dengan serius.

Ketika kasus belum dibuka, misalnya, dukungan adalah dalam bentuk terus bersuara hingga praktik mafia migas tersebut bisa dibongkar aparat penegak hukum (APH).

Sedangkan ketika kasus tersebut sudah dibongkar, lanjutnya, DPR pun harus terus bersuara, dalam hal ini harus mendesak agar hukuman mafia migas tersebut bisa maksimal, jangan sampai kasusnya didiamkan terus.

"Melalui dukungan politik tersebut, diharapkan pemberantasan mafia migas menjadi lebih efektif," ujar pengamat migas itu.

Sebelumnya, pembahasan mengenai upaya pemberantasan mafia migas mengemuka saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VI DPR dan Pertamina, Rabu (19/11). Salah satu indikasi mafia migas, adalah pengondisian agar impor terus dilakukan.

Dalam RDP tersebut, anggota Komisi VI DPR Mufti AN Anam bahkan meminta BUMN tersebut untuk berani melawan mafia migas, termasuk menyampaikan kepada DPR.

"Pak Simon (Direktur Utama Pertamina) jangan takut sama mafia. Kalau ada apa-apa, sampaikan kepada kami, Pak," kata Mufti.



Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.