Buol (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng), mengingatkan kepada seluruh camat dan kepala desa untuk melakukan penertiban hewan ternak liar di masing-masing wilayahnya.
Bupati Buol Risharyudi Triwibowo mengatakan mulai Januari 2026 menerapkan sanksi tegas kepada seluruh pemangku wilayah yang tidak serius dalam menangani penertiban hewan ternak.
"Kalau ada camat tidak bisa tertibkan ternak liar milik masyarakat maka kami copot dari jabatannya, sedangkan untuk kades kami tahan alokasi dana desa (ADD) bila tidak serius tangani hal tersebut, " kata Risharyudi di Leok I, Kabupaten Buol, Selasa.
Ia mengemukakan, pemerintah daerah kerap kali memerintahkan camat, lurah dan kades untuk melakukan penertiban hewan ternak sesuai aturan yang berlaku.
"Berdasarkan laporan masyarakat masih ada beberapa wilayah yang hewan ternak dibiarkan berkeliaran, merusak tanaman dan menyebabkan potensi kecelakaan lalu lintas akibat kotoran sapi yang bertebaran di badan jalan," ucapnya.
Menurut dia, ternak yang berkeliaran di jalan raya dapat membahayakan pengguna kendaraan bermotor khususnya pada malam hari.
"Tentunya ini bukan lagi masalah kecil karena sudah menyangkut ketertiban umum, keselamatan warga, dan tanggung jawab pemilik ternak," sebutnya.
Risharyudi menyebutkan kebijakan penertiban hewan ternak tersebut akan langsung dipantau oleh Satpol PP setempat.
"Jika ditemukan wilayah yang tidak melakukan penertiban dengan serius, maka camat atau lurah akan langsung dievaluasi bahkan dicopot dari jabatan, kades yang tidak menjalankan instruksi ini akan dikenakan penahanan dan penangguhan pencairan alokasi dana desa (ADD)," kata dia.
Diketahui pemerintah daerah juga menerapkan sanksi denda Rp300 ribu bagi masyarakat yang memiliki ternak namun tidak dikandangkan di daerah itu.
Pembayaran denda itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penertiban Ternak.
"Ternak hasil penertiban itu akan diangkut untuk diamankan pemerintah daerah, jika masyarakat ingin mengambil maka harus membayar dendanya Rp300 ribu atau dilelang," ujarnya.
