
Air Sungai Sopu Palolo bebas dari merkuri dan sianida

Sigi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat memastikan kualitas air Sungai Sopu di Desa Tongoa, Kecamatan Palolo, tidak tercemar bahan berbahaya seperti merkuri maupun sianida.
Kepala DLH Kabupaten Sigi Heru Murtanto mengatakan pihaknya sudah melakukan pengujian kualitas air Sungai Sopu di UPT Laboratorium Lingkungan Hidup Pemprov Sulteng dan laboratorium uji lingkungan milik PT Graha Mutu Persada.
"Hasilnya masih normal dan kami akan terus berusaha tetap menjaga kondisi air tetap aman dengan melibatkan multi pihak lainnya," kata Heru saat dihubungi di Sigi, Selasa.
Ia mengemukakan pengujian itu dilakukan untuk mengetahui kualitas air Sungai Sopu berdasarkan laporan dan aduan masyarakat, yang menduga terjadi pencemaran bahan berbahaya di aliran sungai tersebut.
"Untuk kandungan merkuri berada di angka kurang dari 0,00021 mg/L dari kadar batas minimum 0,002 mg/L dan sianida hasilnya kurang dari 0,005 mg/L dengan batas minimum 0,02 mg/L," ucapnya.
Selanjutnya kandungan lainnya, seperti arsen, menunjukkan berada di angka 0,033 mg/L dengan batas minimum 0,05 mg/L.
Sementara itu Bupati Sigi Moh Rizal menuturkan pemeriksaan dan pengujian kualitas air sungai tersebut guna menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa lokasi tambang ilegal Dongi-dongi menggunakan bahan berbahaya, seperti merkuri, yang membuat air sungai menuju Kabupaten Sigi tercemar.
"Tentunya saya segera sampaikan kepada Gubernur Sulteng untuk memberhentikan aktivitas tambang di kawasan Dongi-dongi Kabupaten Poso, karena mengancam jiwa masyarakat Kabupaten Sigi. Pada intinya kami tidak mau keracunan dan ini tidak akan kami biarkan jika air sungai Sopu tercemar bahan berbahaya untuk kesehatan masyarakat," sebut Bupati Rizal.
Menurut dia, pemerintah daerah memastikan tidak akan membiarkan terjadi pencemaran air Sungai Sopu di Kabupaten Sigi.
"Kami minta gubernur, termasuk seluruh Forkopimda seperti Kejati, Polda, dan Pangdam, untuk mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kawasan Dongi-dongi, Kabupaten Poso," kata dia.
Berdasarkan data Balai Besar Taman Nasional Lore Lindi (BBTNLL) terdapat tujuh lokasi tambang emas ilegal di kawasan taman nasional itu, baik di Kabupaten Sigi maupun Poso, seperti di Kintabaru 0,13 hektare, Ueloe 0,3 hektare, Sibowi 0,5 hektare, Kangkuro 2,5 hektare, Hanggira 2,6 hektare, Dongi-dongi 15 hektare dan Wanga 1,7 hektare.
Pewarta : Moh Salam
Editor:
Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
