Logo Header Antaranews Sulteng

Kemenkum Sulteng belum publikasikan informasi berkala tahun 2026

Minggu, 15 Maret 2026 22:54 WIB
Image Print
Asisten Deputi Tata Kelola Administrasi Hukum Kemenko H2IP Sri Yuliani melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kanwil Kemenkum Sulteng di Palu, Senin (1/12/2025). (ANTARA/HO-Kanwil Kemenkum Sulteng)
Informasi berkala yang belum diperbaharui diantaranya Rencana Strategis (Renstra) lima tahunan periode 2025-2029

Palu (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemekum) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) belum mempublikasikan sebagian informasi berkala melalui website resmi, sebagai bagian dari pelayanan publik di tahun 2026.

Dikutip dari website Sulteng.Kemenkum.go.id dari Palu, Minggu, terdapat beberapa informasi berkala yang belum diperbaharui diantaranya Rencana Strategis (Renstra) lima tahunan periode 2025-2029. Dokumen Renstra yang tersedia hanya untuk periode 2019-2024.

Renstra adalah dokumen perencanaan suatu organisasi yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai dan di dalamnya dijelaskan mengenai strategi atau arahan sebagai dasar dalam mengambil keputusan. Periode renstra adalah lima tahun, yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Kemudian, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang diturunkan dari Unit Eselon I ke kantor wilayah yakni tahun 2025. Sementara DIPA 2026 belum dipublikasikan. DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. DIPA disusun berdasarkan Keputusan Presiden mengenai rincian anggaran belanja pemerintah pusat. DIPA berfungsi sebagai dasar pelaksanaan anggaran setelah mendapat pengesahan Menteri Keuangan.

Selanjutnya, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) yang dipublikasikan terakhir tahun 2024. LKjIP adalah dokumen pertanggungjawaban kinerja suatu instansi atas rencana strategis maupun rencana tahunan yang telah disusunnya. LAKIP sendiri merupakan bagian dari Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah atau SAKIP.

Selain itu, Laporan Keuangan yang telah dibuat oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum berdasarkan anggaran dari unit eselon I terakhir adalah tahun 2024. Laporan Keuangan adalah catatan informasi keuangan suatu Lembaga / instansi pada suatu periode akuntansi yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja instansi.

Terdapat dua dokumen yang tidak ditampilkan sama sekali yakni Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKAKL). Dokumen yang ditampilkan hanya contoh dari kantor wilayah di provinsi lain.

Indikator Kinerja Utama (IKU) adalah ukuran atau indikator kinerja suatu instansi, utamanya dalam mencapai tujuan dan sasaran tertentu. Setiap lembaga atau instansi pemerintah wajib merumuskan indikator kinerja utama, dan menjadikan hal itu sebagai prioritas utama.

Sementara Rencana Kerja & Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKAKL) merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu K/L dan sebagai penjabaran dari Renja K/L yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Sulteng dan humas Kemenkum Sulteng yang dikonfirmasi ANTARA, belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.



Pewarta :
Editor: Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026