Palu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Sulawesi Tengah, meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik melalui kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP).
Ketua KPU Kota Palu Idrus di Palu, Selasa, mengatakan forum yang dikemas dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) itu menjadi wadah partisipatif bagi publik untuk memberikan masukan dan saran dalam rangka meningkatkan kualitas standar pelayanan di KPU Kota Palu.
“Forum ini sebagai wadah partisipatif publik untuk menyampaikan masukan atau memberikan pandangan serta kebutuhan mereka terhadap pelayanan KPU,” katanya.
Ia menjelaskan, FKP kali ini membahas rancangan standar pelayanan publik KPU Kota Palu yang diharapkan menjadi acuan dalam memberikan layanan informasi, administrasi, maupun layanan teknis kepada masyarakat, dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Forum ini, kata dia, juga menjadi langkah awal menuju penyusunan standar pelayanan KPU yang lebih inklusif dan mudah diakses masyarakat.
“Untuk itu, kami berharap seluruh pihak yang hadir dapat memberikan masukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing, agar standar pelayanan yang kami susun benar-benar mencerminkan kebutuhan publik,” ujarnya.
Kegiatan ini dihadiri sejumlah perwakilan lembaga dan pemangku kepentingan, di antaranya perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah, Bawaslu Kota Palu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, media, serta perwakilan kelompok disabilitas dari HWDI Kota Palu.
Idrus menambahkan, hasil masukan dalam forum ini akan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani bersama seluruh pihak sebagai bentuk komitmen terhadap penerapan standar pelayanan publik yang disepakati.
Selanjutnya hasil forum ini akan menjadi dasar bagi KPU Kota Palu dalam mengembangkan pelayanan publik yang berkelanjutan, dengan sistem evaluasi yang dilakukan secara berkala setiap semester atau triwulan.
Dalam forum itu, KPU Kota Palu juga memperkenalkan tagline “Torabelo” atau Transparan, Objektif, Responsif, Akuntable, Baik, Efisien, Luwes, dan Organisatoris yang menjadi dasar pelayanan publik KPU Kota Palu.
