Kejari Sigi: Proses hukum dugaan korupsi KPU Sigi terus berjalan

id Kejari Sigi,Sulawesi Tengah,Kejaksaan Negeri Sigi,Kasus Dana Hibah Pilkada 2024,Dana Hibah Pilkada Sigi

Kejari Sigi: Proses hukum dugaan korupsi KPU Sigi terus berjalan

Kepala Kejaksaan Negeri Sigi M Aria Rosyid (kanan) didampingi Kepala Seksi Intel Kejari Sigi Resky Andri Ananda (kiri) ditemui awak media di Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. ANTARA/Moh Salam

Sigi (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah menyatakan proses pemeriksaan dan penyelidikan terkait kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat terus berjalan.

"Proses penyelidikan saat ini masih terus dilakukan dan ditangani oleh seksi tindak pidana khusus," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sigi M Aria Rosyid saat ditemui awak media di Kantor Bupati Sigi, Selasa.

Ia mengemukakan proses penyelidikan sudah dimulai sejak Juni 2025 dengan pemanggilan sejumlah saksi-saksi terkait dana hibah pilkada tersebut.

"Penyelidikan ini berfokus pada dugaan penyalahgunaan anggaran yang dialokasikan pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Sigi," ucapnya.

Menurut dia, Kejari Sigi berkomitmen untuk tetap menjaga integritas proses hukum.

"Tentunya kami memastikan seluruh proses penyelidikan ini berjalan secara profesional dan transparan," sebutnya.

Sementara itu Kepala Seksi Intel Kejari Sigi Resky Andri Ananda menyebutkan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah itu masuk dalam kategori tindak pidana korupsi (tipikor).

"Untuk tipikor itu delik biasa dan bukan delik aduan yang kemudian bisa dicabut oleh pelapor, sehingga tetap akan diproses hukum," katanya.

Diketahui total dana hibah Pilkada 2024 untuk KPU Sigi sebanyak Rp30 miliar.

Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.