Palu (ANTARA) -
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, melaksanakan eksekusi terhadap dua terpidana kasus korupsi proyek pekerjaan pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) hunian tetap di Kelurahan Tondo.
"Keduanya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Palu, usai Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi bagi kedua terpidana," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Palu Junaedi di Kota Palu, Kamis.
Dua terpidana itu adalah Simak Simbara dan Azmi Hayat, yang terjerat kasus korupsi proyek pekerjaan pembangunan SPAM hunian tetap di Kelurahan Tondo, Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2019.
Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor: 9055 K/Pid.Sus-TPK/2025 tanggal 12 November 2025, terpidana Simak Sambara selaku Direktur CV Tirta Hutama Makmur divonis pidana penjara selama dua tahun, pidana denda sebesar Rp50.000.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan dan uang pengganti sebesar Rp321.064.547, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Sedangkan terhadap terpidana Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Azmi Hayat, dalam putusan Mahkamah Agung Nomor : 9054 K/Pid.Sus-TPK/2025 tanggal 12 November 2025, yang bersangkutan divonis pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, pidana denda sebesar Rp50.000.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Kasus dugaan korupsi proyek di BPPW Sulteng bermula pada tahun 2019, BPPW memprogramkan belanja modal pekerjaan pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) hunian tetap di Kelurahan Tondo, Kota Palu, dengan nilai kontrak sebesar Rp6,925 miliar dan dilaksanakan CV Tirta Hutama Karya selaku pemenang lelang.
Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Palu, ditemukan kelebihan pembayaran terhadap pekerjaan tersebut sekitar Rp1,7 miliar, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
