Donggala (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala, Sulawesi Tengah menyita sejumlah aset kendaraan bermotor dan surat tanah terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Uwe Lino Kabupaten Donggala tahun 2021 sampai tahun 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Donggala Ikram ditemui di Banawa Donggala mengatakan, pihaknya melakukan penggeledahan dan penyitaan dugaan adanya temuan pada Perumda Uwe Lino.
"Jadi Kepala Kejari Donggala mengeluarkan surat perintah penyidikan atas adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Perumda Uwe Lino tahun 2021 hingga 2025," kata Ikram.
Ia mengemukakan penggeledahan dan penyitaan itu berdasarkan surat perintah penyitaan kepala Kejaksaan Negeri Donggala serta surat penetapan penggeledahan Pengadilan Negeri Donggala Nomor: 129/Pid.B.Geledah/2025/PN Dgl.
"Kami melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti maupun alat bukti yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi di Perumda Uwe Lino," ucapnya.
Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Donggala telah berhasil melakukan penyitaan terhadap total 254 item aset.
"Aset-aset itu mencakup barang bergerak dan tidak bergerak, serta uang tunai seperti satu unit Sepeda Motor Honda Stylo berwarna hitam, satu unit Mobil Mitsubishi Pajero, tiga surat tanah, dua perhiasan, 10 unit alat elektronik serta uang tunai mencapai Rp850 juta," sebutnya.
Diketahui Kejari Donggala menerima laporan dugaan korupsi penyalahgunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Uwe Lino mencapai Rp5 miliar.
