
Bea Cukai Pantoloan Palu sita 3,2 Juta batang rokok ilegal

Sigi (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Pantoloan Palu menggandeng seluruh aparat penegak hukum (APH) dalam melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di Sulawesi Tengah dengan total kerugian negara mencapai Rp3,1 miliar.
Kepala Bea Cukai Pantoloan Krisna Wardhana mengatakan pihaknya melibatkan APH terdiri dari Kanwil DJBC Sulbagtara, Kodam XXIII Palaka Wira, dan Kejari Sigi melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai di daerah tersebut.
"Hasil dari penindakan ini ditemukan sebanyak 3,2 juta batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang adalah Rp4,78 miliar dan potensi kerugian negara di bidang cukainya sebesar Rp3,1 miliar," kata Krisna saat ditemui awak media di Sigi, Selasa.
Ia mengemukakan lokasi ditemukan barang bukti sekaligus tempat penyimpanan rokok ilegal itu berada di Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.
"Tentunya ke depan dibutuhkan dukungan dan peran aktif dari aparat penegak hukum dan masyarakat yakni dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran rokok ilegal di lingkungannya masing-masing," ucapnya.
Krisna menuturkan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai merugikan penerimaan negara yang ditujukan untuk pembangunan.
"Peredaran rokok ilegal ini pasti ikut mengganggu pertumbuhan industri rokok legal dan berdampak luas terhadap petani tembakau, buruh pabrik, serta pemasok bahan baku dalam negeri," sebutnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Sigi M Aria Rosyid menjelaskan dalam kasus rokok ilegal itu menetapkan dua orang tersangka berinisial J (42) tahun dan RJS (25).
"Jadi kedua tersangka ini masing-masing perannya yakni J sebagai pengendali atau pemodal dan RJS sebagai koordinator lapangan di Kota Palu dan Sigi," kata Aria.
Menurut dia, penanganan perkara rokok ilegal merupakan bentuk penguatan kolaborasi aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sigi.
Ia menyebutkan penindakan terhadap rokok ilegal merupakan langkah strategis untuk menekan praktik peredaran ilegal khususnya di wilayah-wilayah yang rawan peredaran barang kena cukai tanpa izin.
"Kejari Sigi pastinya terus berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang merugikan keuangan negara dan mengganggu iklim usaha yang sehat," ujarnya.
Diketahui saat ini seluruh barang bukti dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Palu.

Pewarta : Moh Salam
Editor:
Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
