Logo Header Antaranews Sulteng

Kemenag Sigi umumkan zakat fitrah sebesar Rp42.500 per jiwa

Selasa, 24 Februari 2026 13:34 WIB
Image Print
ILUSTRASI - Umat Islam saat membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. ANTARA FOTO/Fanny Octavianus

Sigi (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan besaran zakat fitrah pada Ramadhan 1447 Hijriah di daerah tersebut sebesar Rp42.500 per jiwa.

Kepala Kantor Kemenag Sigi Lutfi Yunus melalui keterangan tertulisnya diterima di Dolo, Selasa mengatakan penetapan zakat fitrah tersebut berdasarkan data harga bahan makanan pokok berupa beras di wilayah Kabupaten Sigi.

"Jadi zakat fitrah dengan uang tunai sebesar Rp42.500 per jiwa atau beras 2,5 kilogram per jiwa," kata Lutfi.

Ia mengemukakan pengumpulan zakat fitrah sudah dibuka hingga tanggal 20 Maret mendatang.

"Diharapkan kepada masyarakat agar menyalurkan zakat, infak, dan sedekahnya melalui Baznas, lembaga amil zakat (LAZ) atau unit pengumpul zakat (UPZ) pada lembaga pemerintah maupun swasta," ucapnya.

Ia menjelaskan ke depan masing-masing Kantor Urusan Agama (KUA) di Sigi bisa melaporkan hasil penerimaan dan pendistribusian zakat fitrah dan zakat maal kepada Kemenag Sigi dan Baznas setempat.

"Penyaluran zakat fitrah bisa juga melalui unit pengumpul zakat pada masjid yang berada di wilayah atau lingkungan masing-masing," sebutnya.

Diketahui Kemenag Sigi sudah mengeluarkan surat edaran nomor 475/KK.22.10/2/BA.00/02/2026 terkait penetapan zakat fitrah tahun 2026 untuk wilayah Kabupaten Sigi.



Pewarta :
Editor: Andriy Karantiti
COPYRIGHT © ANTARA 2026