Kejari Sigi musnahkan barang bukti dari 25 perkara pidana tahun 2025

id Sigi,Kejari Sigi ,Sulawesi Tengah ,Pemusnahan barang bukti ,Kejaksaan Negeri

Kejari Sigi musnahkan barang bukti dari 25 perkara pidana tahun 2025

Kejari Sigi melakukan pemusnahan barang bukti dari 25 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan pengadilan di Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulteng, Rabu (26/11/2025). ANTARA/HO-Kejari Sigi

Sigi (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, melakukan pemusnahan barang bukti dari 25 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan pengadilan periode Januari sampai November 2025.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Sigi Resky Andri Ananda di Sigi, Rabu mengatakan barang bukti itu berasal dari sejumlah perkara tindak pidana seperti penyalahgunaan narkotika 12 perkara dan tindak pidana umum 13 kasus.

"Jadi barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu dengan total beratnya 62,8234 gram termasuk timbangan digital dan rangkaian alat hisap," kata Resky.

Pemusnahan itu dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sigi M. Aria Rosyid, Kasat Reskrim Polres Sigi Iptu Siti Eliminawati, Hakim PN Donggala Rizki Sagoro Hidayatullah, dan Perwakilan Lapas Perempuan Kelas III Palu.

"Ada barang bukti lainnya untuk perkara tindak pidana umum seperti elektronik, senjata tajam, parang, ketapel, busur serta pakaian," ucapnya.

Ia mengemukakan pemusnahan narkotika jenis sabu dilakukan dengan menggunakan metode dilarutkan dan diblender.

Untuk barang bukti lainnya dibakar, dipotong dan dihancurkan sesuai dengan jenis barang buktinya.

Resky menuturkan pelaksanaan pemusnahan barang bukti sebagai langkah konkret dalam penegakan hukum serta bentuk komitmen dalam pemberantasan kejahatan khususnya peredaran narkotika.

"Tentunya jaksa mempunyai tanggungjawab untuk melaksanakan perintah hakim sebagaimana termuat dalam putusan pengadilan, oleh karena itu, pelaksanaan kegiatan pemusnahan ini adalah bentuk tanggungjawab jaksa untuk memastikan adanya efek jera bagi pelaku dan seluruh barang bukti tersebut tidak dapat dipergunakan kembali," sebutnya.

Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.