Logo Header Antaranews Sulteng

Pemkab-Sigi tegaskan tak izinkan aktivitas tambang emas

Senin, 23 Februari 2026 18:54 WIB
Image Print
ILUSTRASI - Bupati Sigi Moh Rizal Intjenae bersama pimpinan Forkopimda saat menuju Dusun Kankuro Kecamatan Lindu, Kabupaten Sigi untuk menutup kawasan tambang emas ilegal, Minggu (27/4/2025). ANTARA/Moh Salam

Sigi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) menegaskan tidak pernah mengizinkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di daerah tersebut.

Bupati Sigi Moh Rizal Intjenae mengatakan belum lama ini seluruh kepala-kepala daerah melaksanakan rapat koordinasi bersama gubernur dan unsur Forkopimda di Sulteng membahas perbaikan tata kelola pertambangan yang ramah dan berwawasan lingkungan.

"Jadi salah satu poin hasil rapat itu disepakati bahwa semua kawasan tambang emas yang tidak punya izin harus dilarang beroperasi, termasuk di Kabupaten Sigi," kata Rizal saat ditemui awak media di Sigi, Senin.

Ia mengemukakan pemerintah daerah terus berkomitmen dalam menjaga dari pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal tersebut.

"Untuk tambang yang memiliki izin saja harus dilihat bagaimana komitmen perusahaan terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) agar tidak terjadi pencemaran lingkungan," ucapnya.

Ia menuturkan khusus di Kabupaten Sigi bebas dari aktivitas tambang emas ilegal dan hanya fokus pada sektor pertanian, pariwisata serta peternakan.

"Termasuk galian c, apabila ada yang melanggar dan tidak berkomitmen dengan aturan yang berlaku maka kami berikan teguran," sebutnya.

Berdasarkan data BBTNLL terdapat tujuh lokasi tambang emas ilegal di Kawasan Taman Nasional Lore Lindu di Kabupaten Sigi seperti Kintabaru 0,13 hektare, Ueloe 0,3 hektare, Sibowi 0,5 hektare, dan Kangkuro 2,5 hektare.




Pewarta :
Editor: Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026