Logo Header Antaranews Sulteng

Polres-Donggala tertibkan aktivitas tambang emas ilegal di 11 desa

Kamis, 16 April 2026 19:13 WIB
Image Print
Personel Polres Donggala melakukan penertiban kawasan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng), Kamis (16/4/2026). ANTARA/HO-Polres Donggala

Donggala (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) pada 11 desa dan enam kecamatan di daerah tersebut.

Kapolres Donggala AKBP Angga Dewanto mengatakan dalam penertiban lokasi pertambangan ilegal itu melibatkan seluruh personel dari Polsek jajaran mencapai 56 orang.

"Lokasi pertambangan kami tertibkan ini berada di 11 desa yakni Desa Balukang, Rerang, Sabang, Kamonji, Rano, Powulua, Pakava, Wombo Kalonggo, Wombo Mpanau, Lumbubaka dan Labuan," kata Angga saat ditemui pewarta di Donggala, Kamis.

Ia mengemukakan dalam penertiban tersebut pihaknya mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

"Kami juga memberikan pemahaman masalah aktivitas PETI apabila akan melaksanakan pertambangan harus mengurus surat dan administrasi pertambangan," ucapnya.

Ia menuturkan masyarakat perlu mengetahui tentang pertambangan emas tanpa izin memiliki ancaman pidana 5 tahun dan denda 100 miliar berdasarkan pasal 158 Undang-undang nomor 4 tahun 2009 jo UU nomor 2 tahun 2025 tentang pertambangan mineral dan batubara.

"Sudah ada pemasangan spanduk imbauan di lokasi pertambangan emas tanpa izin untuk tidak melakukan aktivitas apapun di wilayah tersebut," sebutnya.

Menurut dia, pihaknya melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebagai bentuk edukasi hukum terkait aktivitas pertambangan emas tanpa izin.

"Ke depan kami melakukan edukasi berkelanjutan mengenai dampak lingkungan termasuk risiko hukum dari tambang ilegal," kata dia.



Pewarta :
Editor: Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026