Logo Header Antaranews Sulteng

Pemkot Palu terbitkan kebijakan eco kurban pada Hari Raya Idul Adha

Kamis, 21 Mei 2026 17:01 WIB
Image Print
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, Ibnu Mundzir memberikan keterangan terkait upaya pengelolaan lingkungan. (ANTARA/Moh Ridwan)

Palu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), menerbitkan kebijakan eco kurban atau konsep pemotongan hewan kurban yang berprinsip pada perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026.

"Konsep itu sebagai upaya Pemkot Palu membatasi penggunaan sampah plastik sekali pakai, terutama saat pendistribusian hewan kurban," kata Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Palu Ibnu Mundzir di Palu, Kamis.

Ia mengemukakan kebijakan itu bisa berefek ganda berupa pergerakan ekonomi masyarakat di tingkat akar rumput melalui penjualan kerajinan tradisional berupa besek.

Konsep eco kurban upaya pemerintah daerah (pemda) mewujudkan pelaksanaan kurban yang ramah lingkungan, sekaligus penguatan langkah pengurangan sampah pada perayaan Idul Adha.

“Konsep kami terapkan bagian dari upaya pemerintah daerah (pemda) menekan penggunaan plastik sekali pakai yang selama ini cukup tinggi dalam proses distribusi daging kurban kepada masyarakat," ujarnya.

Kebijakan kurban ramah lingkungan dituangkan ke dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Palu, dimana panitia kurban diminta membuat lubang penampungan limbah berukuran sekitar 1x1 meter, untuk menampung limbah dari sekitar lima hewan kurban sebelum ditutup kembali menggunakan kapur dan bahan pendukung lainnya.

Menurut Ibnu, langkah itu penting untuk menekan potensi penyebaran bakteri setelah penyembelihan hewan, termasuk bakteri Escherichia coli atau E.coli.

Pemkot Palu juga mengimbau masyarakat kembali menggunakan wadah tradisional sebagai alternatif pengganti kantong plastik dalam pembagian daging kurban.

“Penggunaan wadah tradisional dinilai sangat memungkinkan, karena bahan bakunya masih banyak tersedia di wilayah setempat dan lebih ramah lingkungan," ucapnya.

Ia menambahkan konsep itu juga telah diterapkan pada pelaksanaan kurban Idul Adha 2025, dimana pembatasan penggunaan kemasan plastik telah diatur melalui regulasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Palu Nomor 40 Tahun 2021 tentang pembatasan penggunaan kemasan plastik sekali pakai dan styrofoam.



Pewarta :
Editor: Andriy Karantiti
COPYRIGHT © ANTARA 2026