Parigi, Sulteng (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palu Sulawesi Tengah berkolaborasi menerapkan penegakan hukum pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat sebagai persiapan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
"Kolaborasi ini bentuk dukungan terhadap reformasi hukum, sekaligus memastikan bahwa warga kami mendapatkan pembinaan yang tepat dan bermanfaat bagi publik," kata Bupati Parigi Moutong Erwin Burase di Parigi, Rabu.
Ia mengemukakan, aturan itu efektif dilaksanakan pada tahun 2026, maka sebelum penerapan maka pemkab setempat Bapas Palu menandatangani perjanjian kerja sama (PKS).
"Sudah kami tandatangani nota kesepakatannya pada Selasa (16/12). Langkah ini bentuk komitmen kami dalam memperkuat pembinaan pemasyarakatan," ujarnya.
Melalui kerja sama tersebut, Kabupaten Parigi Moutong telah siap secara administratif dan infrastruktur dalam mendukung penerapan sistem hukum pidana yang lebih humanis.
Sementara itu Kepala Balai Lapas Palu Hasrudin mengatakan kolaborasi pihaknya dan Pemkab Parigi Moutong merupakan langkah konkret dalam menyambut implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, khususnya terkait penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara bagi tindak pidana tertentu.
"Kami mengucapkan terima kasih atas respons positif dan gerak cepat pemerintah daerah (pemda). PKS yang telah ditandatangani kedua belah pihak merupakan persiapan menyambut implementasi KUHP Baru," ucapnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah Bagus Kurniawan mengapresiasi langkah kolaborasi tersebut dan menilai sinergitas antara pemda bersama Bapas sebagai contoh kesiapan daerah dalam menjalankan kebijakan hukum nasional.
"Pidana kerja sosial bukan sekadar alternatif dari pidana penjara, tetapi wujud pemidanaan modern yang mengedepankan pemulihan sosial, memberi manfaat bagi masyarakat, dan meminimalkan dampak negatif pemidanaan konvensional," kata dia menuturkan.
