BKPSDM Parimo proses penerbitan SK PPPK paruh waktu

id PPPK, pegawai, ASN, pemkab Parimo, BKPSDM Parimo, Aktorismo, bupati Parimo, Erwin Burase, kepegawaian, Parigi Moutong, S

BKPSDM Parimo proses penerbitan SK PPPK paruh waktu

Dokumentasi- Bupati Parigi Moutong Erwin Burase menyerahkan SK pengangkatan pegawai kepada PPPK di lingkungan Pemkab Parigi Moutong formasi 2024 tahap satu, Minggu (17/8/2025). ANTARA/HO-Diskominfo Parimo.

Palu (ANTARA) - Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah sedang memproses penerbitan surat keputusan (SK) bupati terkait pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di kabupaten itu.

"Setelah penerbitan SK rampung PPPK paruh waktu segera diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada Januari 2026," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Parigi Moutong Aktorismo Kay dihubungi dari Palu, Selasa.

Ia mengemukakan, pengangkatan PPPK paruh waktu 2026 sebanyak 851 orang dengan penempatan kerja di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) lingkungan Pemkab Parigi Moutong.

Percepatan penyerahan surat keputusan merupakan tindak lanjut arahan Bupati Parigi Moutong Erwin Burase, oleh karena itu OPD terkait diminta segera memaksimalkan penyelesaian proses administrasi kepegawaian.

"Pengangkatan PPPK upaya pemerintah daerah (pemda) melakukan percepatan penataan kepegawaian daerah, supaya kegiatan pelayanan publik lebih optimal ke depan," ujarnya.

Ia menjelaskan, pengangkatan pegawai honorer juga bagian dari langkah pemerintah memberikan kepastian status mereka, sehingga saat melaksanakan tugas lebih percaya diri.

"Status kepegawaian tentu akan memberikan pengaruh psikologi pegawai, berbeda psikologi saat masih berstatus honorer dan ketika berstatus ASN. Percepatan pengangkatan PPPK paruh waktu bagian dari langkah pemerintah melakukan reformasi birokrasi," tutur Aktorismo.

Ia mengatakan, kepastian status kepegawaian PPPK paruh waktu sangat penting untuk menjaga stabilitas pelayanan publik, terutama pada sektor-sektor strategis yang membutuhkan tambahan tenaga kerja.

Lebih lanjut ia menjelaskan, ada perbedaan menonjol antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu yakni durasi kerja, masa kontrak dan gaji/tunjangan.

Yang mana PPPK penuh waktu bekerja selama 8 jam per hari dengan kontrak lebih panjang dan gaji penuh sesuai golongan, sedangkan paruh waktu jam kerja lebih singkat dan fleksibel dengan gaji/tunjangan proporsional sesuai jam kerja serta kemampuan anggaran.

"Kami berharap para pegawai yang nantinya diangkat menjadi PPPK lebih optimal bekerja menyelenggarakan pelayanan publik," kata dia.

Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.