Donggala (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala, Sulawesi Tengah, menyerahkan 1.820 surat keputusan (SK) pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hasil seleksi formasi tahun 2024.
"Untuk rinciannya yang menerima SK, yakni 1.498 tenaga teknis, 150 tenaga guru, dan 172 tenaga kesehatan," kata Bupati Donggala Vera Elena Laruni saat menyerahkan SK PPPK di Banawa, Donggala, Rabu.
Ia mengemukakan penerimaan SK pengangkatan PPPK tersebut merupakan babak baru dalam pemerintahan Kabupaten Donggala.
"Saya ingatkan seluruh PPPK yang menerima SK pengangkatan hari ini agar benar-benar mengabdi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ucapnya.
Ia menuturkan setiap aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK wajib bekerja dengan tetap mengedepankan integritas dan profesionalisme.
"Seluruh ASN di Kabupaten Donggala harus menanamkan nilai berakhlak, berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif, sebagai budaya kerja bukan hanya sebagai slogan," ujarnya.
Menurut dia, pentingnya ASN PPPK memahami isi perjanjian kerja termasuk menjaga etika, serta meningkatkan kompetensi guna memperkuat pelayanan publik di Donggala.
"PPPK menjadi tulang punggung birokrasi dan menjadi motor penggerak pelayanan publik sekaligus wajah Pemerintah Kabupaten Donggala," katanya.
Sebelumnya Bupati Donggala Vera Elena Laruni bersama Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid sepakat menggunakan dana bagi hasil (DBH) milik Donggala untuk membayarkan gaji PPPK di daerah itu.
Jumlah DBH milik Kabupaten Donggala yang belum didistribusikan oleh Pemprov Sulteng mencapai Rp16 miliar.
