
IMIP perkuat tiga pilar K3 untuk cegah kecelakaan fatal

Morowali (ANTARA) - Manajemen Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) menegaskan komitmennya memperkuat sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3) melalui penerapan tiga pilar utama, yakni process safety management (PSM), IMIP life saving rules (ILSR), dan quick response center (QRC), guna mencegah kecelakaan fatal di kawasan industri pengolahan mineral terintegrasi tersebut.
Langkah ini dilakukan seiring pertumbuhan operasional IMIP yang kini menaungi 52 perusahaan penyewa (tenant), terdiri dari 16 perusahaan tahap konstruksi dan 35 perusahaan yang telah berproduksi. Kompleksitas teknologi, tingginya penggunaan energi, serta kepadatan aktivitas produksi dinilai meningkatkan risiko keselamatan, sehingga dibutuhkan sistem yang terintegrasi dan menyeluruh.
Manajer Occupational Health and Safety (OHS) PT IMIP, Johny Semuel, menegaskan bahwa keselamatan menjadi prioritas utama di kawasan industri tersebut. “Tidak ada target produksi yang lebih penting daripada keselamatan nyawa manusia,” tegasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (14/02/2026).
Ia menjelaskan, penerapan PSM mengacu pada standar internasional Occupational Safety and Health Administration (OSHA) dengan 16 elemen serta 20 poin dari Center for Chemical Process Safety (CCPS). Implementasi tersebut mencakup identifikasi bahaya proses, manajemen perubahan, integritas peralatan, pengendalian operasional, hingga audit dan evaluasi berkala.
Menurut Johny, sekitar 80 persen kecelakaan kerja berawal dari perilaku tidak aman (unsafe act) akibat ketidaktahuan, kelalaian, maupun sikap tergesa-gesa. Karena itu, penerapan ILSR dilakukan secara persuasif melalui pelatihan dasar keselamatan, induksi karyawan baru, sosialisasi lintas departemen, hingga distribusi buku panduan.
Sementara itu, QRC yang dibentuk pada 23 Desember 2025 menjadi lapisan terakhir perlindungan dalam sistem K3 IMIP. Tim lintas fungsi ini melibatkan unsur OHS, tenant, serta berkoordinasi dengan pemangku kepentingan teknis seperti pemadam kebakaran dan kementerian terkait.
“QRC sebagai pilar ketiga dalam sistem K3 kawasan IMIP berperan sebagai lapisan terakhir perlindungan. QRC dibentuk sebagai gugus tugas lintas fungsi yang bertanggung jawab atas pencegahan, mitigasi, dan penanganan kondisi darurat,” jelas Johny.
Ia menambahkan, ketiga pilar tersebut dirancang saling melengkapi untuk menekan angka kecelakaan kerja di kawasan industri. “Ketiganya menjadi pengingat agar setiap karyawan berangkat bekerja dengan aman, kemudian selamat pulang ke rumah. Keselamatan adalah nilai inti yang tidak bisa ditawar.”
Dengan penguatan sistem ini, IMIP menargetkan terciptanya lingkungan kerja yang aman, efisien, dan produktif melalui budaya sadar keselamatan yang berkelanjutan.
Pewarta : Rangga
Editor:
Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
