Donggala optimalkan layanan Adminduk di wilayah terpencil

id Donggala,UPTD,Layanan Administrasi kependudukan ,Adminduk,Sulawesi Tengah ,Pemkab Donggala,Layanan jemput Bola

Donggala optimalkan layanan Adminduk di wilayah terpencil

Bupati Donggala Vera Elena Laruni saat berkunjung di UPTD layanan administrasi kependudukan di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng). ANTARA/HO-Humas Pemkab Donggala

Donggala (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng) mengoptimalkan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) dengan cara jemput bola pada wilayah terpencil di daerah tersebut.

Bupati Donggala Vera Elena Laruni mengatakan pelayanan Adminduk tersebut meliputi perekaman dan cetak kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, kartu keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, dan akta perkawinan secara gratis.

"Jadi, layanan jemput bola ini merupakan inovasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan tanpa harus ke pusat perkantoran Bupati Donggala," kata Vera saat ditemui awak media di Banawa, Rabu.

Ia mengemukakan layanan jemput bola tersebut merupakan upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pelayanan publik secara berkelanjutan.

"Melalui kegiatan ini ke depan masyarakat, khususnya yang berada di wilayah terpencil sudah memiliki seluruh dokumen Adminduk, seperti KTP elektronik, kartu keluarga dan akta kelahiran secara lengkap," ucapnya.

Ia menuturkan agar memanfaatkan layanan jemput bola oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melengkapi maupun memperbarui seluruh dokumen Adminduk.

"Untuk saat ini hingga 30 Januari mendatang, layanan jemput bola ini jadwalnya berada di Kecamatan Rio Pakava," ujarnya.

Menurut dia, ke depan masyarakat dapat semakin sadar terkait pentingnya memiliki dokumen Adminduk yang lengkap dan akurat.

"Tentunya dengan adanya dokumen Adminduk memungkinkan pemerintah menyediakan pelayanan publik yang efektif kepada masyarakat," kata dia.

Vera menyebutkan data kependudukan yang akurat dan terkini dapat memudahkan pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan, perencanaan pembangunan, dan alokasi sumber daya yang tepat sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

"Jadi, setiap masyarakat ini memiliki akses terhadap hak-hak mereka, seperti hak kesehatan, pendidikan, sosial, dan hak-hak lainnya, sehingga Adminduk juga memberikan pengakuan hukum atas identitas individu," ujarnya.

Pemerintah daerah sudah mulai mengoperasikan enam unit pelaksana teknis daerah (UPTD) pelayanan administrasi kependudukan untuk memperkuat pelayanan publik, yakni Sojol Utara, Dampelas, Balaesang, Sindue Tobata, Labuan, dan Rio Pakava.

Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.