Donggala (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng), mengaktifkan enam unit pelaksana teknis daerah (UPTD) pelayanan administrasi kependudukan untuk memperkuat pelayanan publik di daerah tersebut.
"Enam UPTD ini yang beroperasi ini yakni Kecamatan Sojol Utara, Dampelas, Balaesang, Sindue Tobata, Labuan, dan Rio Pakava bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya di bidang administrasi kependudukan," kata Bupati Donggala Vera Elena Laruni saat ditemui awak media di Banawa, Sabtu.
Ia mengemukakan pembentukan dan pengoperasian UPTD adminduk di tingkat kecamatan merupakan bagian dari program prioritas pemerintah daerah.
"Tentunya ini menjadi momentum untuk menyamakan langkah dalam meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat," ucapnya.
Ia menuturkan program UPTD layanan adminduk di setiap kecamatan merupakan sebagai solusi pemerataan pelayanan, sehingga masyarakat tidak lagi harus menempuh jarak jauh menuju pusat pemerintahan di ibu kota Donggala hanya untuk mengurus dokumen kependudukan.
"Pelayanan adminduk di setiap kecamatan ini adalah langkah nyata pemda untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses layanan yang lebih dekat dan mudah. Mulai dari pembuatan NIK, KTP, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), hingga akta kelahiran dan kematian, kini semua bisa diselesaikan di wilayah masing-masing," sebutnya.
Menurut dia, keberadaan UPTD diharapkan mampu memangkas berbagai kendala yang selama ini dirasakan masyarakat, terutama mereka yang tinggal di wilayah terpencil.
"Jadi dengan jarak lebih dekat dan proses yang lebih sederhana, masyarakat dapat mengurus dokumen penting tanpa mengeluarkan biaya transportasi besar atau menghabiskan waktu berhari-hari," kata dia.
Vera menyebutkan efektivitas pelayanan tidak hanya ditentukan oleh fasilitas, tetapi juga oleh sinergi dan koordinasi antarpemangku kepentingan.
Ia mengimbau kepada seluruh kepala desa, camat, dan petugas teknis diharapkan dapat memperkuat kerja sama, menyelaraskan mekanisme pelayanan, serta memastikan setiap kebijakan dilaksanakan secara konsisten di lapangan.
"Keberhasilan pelayanan adminduk bukan hanya soal bangunan atau peresmian. Kuncinya adalah bagaimana pemerintah daerah, kecamatan, hingga desa bergerak searah dan melayani masyarakat tanpa hambatan," ujar Vera.
Pemkab Donggala berharap ke depan terjadi percepatan pendataan kependudukan serta peningkatan validitas data yang sangat penting untuk perencanaan pembangunan.
"Pelayanan yang merata diyakini mampu mengurangi angka keterlambatan pembuatan dokumen, terutama akta kelahiran dan akta kematian yang selama ini sering terlambat dilaporkan karena kendala akses," tuturnya.
