Logo Header Antaranews Sulteng

Pemprov-Sulteng tingkatkan kemahiran berbahasa Indonesia bagi ASN

Selasa, 27 Januari 2026 15:37 WIB
Image Print
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) terus mendorong peningkatan kualitas aparatur sipil negara (ASN) dalam hal kemahiran berbahasa Indonesia sebagai bagian dari upaya peningkatan profesionalisme pelayanan publik. ANTARA/HO-Humas Pemprov Sulteng

Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) terus mendorong peningkatan kualitas aparatur sipil negara (ASN) dalam hal kemahiran berbahasa Indonesia sebagai bagian dari upaya peningkatan profesionalisme pelayanan publik.

“Bahasa Indonesia bukan sekadar alat komunikasi, tetapi juga simbol identitas nasional, perekat persatuan, serta sarana utama dalam penyelenggaraan pemerintahan,” kata Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Sulawesi Tengah Nelson Metubun pada kegiatan peningkatan kemahiran Berbahasa Indonesia bagi ASN lingkup pemerintah setempat di Palu, Selasa.

Oleh karena itu, ia mengatakan kemahiran berbahasa Indonesia sebagai kompetensi yang wajib dikuasai dan terus diasah oleh seluruh ASN.

Kemahiran tersebut, kata dia, mencakup kemampuan mendengarkan, berbicara, membaca, dan menulis yang sangat dibutuhkan dalam penyusunan naskah dinas, surat-menyurat resmi, pidato, laporan kinerja, hingga komunikasi publik.

“Kesalahan berbahasa, baik lisan maupun tulisan, berpotensi menimbulkan salah tafsir dan menurunkan kepercayaan publik,” ujarnya.

Menurut dia, kemampuan ASN dalam menerapkan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar, serta sesuai dengan dinamika tugas dan fungsi masing-masing, diyakini akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Mari ikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, aktif berdiskusi, dan manfaatkan sebagai sarana meningkatkan kompetensi diri agar dapat diterapkan secara nyata dalam pelaksanaan tugas demi terwujudnya pemerintahan yang profesional,” katanya.

Sementara itu, Kepala Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah Syarifuddin mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari konsolidasi pengawasan penggunaan bahasa Indonesia di lingkungan pemerintahan daerah.

Ia menjelaskan, salah satu poin penting dalam konsolidasi tersebut adalah kewajiban penggunaan bahasa Indonesia di instansi pemerintah, tidak hanya dalam komunikasi formal, tetapi juga dalam dokumen resmi dan media luar ruang.

“Saat kita berada dalam instansi pemerintah, maka wajib menggunakan bahasa Indonesia,” ujarnya.

Melalui kegiatan tersebut, kata dia, ASN diharapkan mampu meningkatkan kompetensi dalam penyusunan naskah dinas sesuai kaidah kebahasaan, menumbuhkan sikap positif sebagai teladan berbahasa, serta meningkatkan citra lembaga pemerintahan.



Pewarta :
Editor: Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026